- Instagram @suci_lita
Drama Rekening Rp80,9 Juta AMPB Supriyono Berakhir, Polisi Pastikan Sudah Dibuka Lagi
Jakarta, tvOnenews.com – Polisi memastikan rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang sempat mengalami penundaan transaksi kini sudah dibuka kembali.
Pembukaan rekening tersebut dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Sebelumnya, penundaan transaksi terhadap rekening Botok menjadi sorotan karena dilakukan menjelang aksi demo di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan, proses penundaan transaksi tersebut kini telah dihentikan.
“Maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dibuka kembali,” kata Iman, Rabu, 26 Agustus 2026.
Iman menjelaskan, pembukaan kembali rekening tersebut dilakukan melalui pihak bank. Dia menegaskan, penundaan transaksi sebelumnya bukan dimaksudkan untuk menghambat aktivitas pemilik rekening, melainkan sebagai bagian dari upaya perlindungan.
“Upaya ini dalam rangka memberikan perlindungan dan menjaga agar pertama, data pribadi dari para donatur maupun Saudara Supriyono ataupun Saudara Botok juga terlindungi oleh negara, tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang melanggar hukum,” ujarnya.
Menurut Iman, perlindungan tersebut juga diperlukan agar data pribadi yang berkaitan dengan rekening tidak dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kepentingan yang tidak semestinya.
“Kemudian yang kedua juga, jangan sampai ada pihak-pihak yang menggunakan data pribadi tersebut untuk kepentinfan yang lain,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait polemik rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok yang sebelumnya disebut mengalami pemblokiran.
Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan permohonan tersebut diajukan kepada pihak bank dan memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kombes Budi Hermanto, Senin, 24 Agustus 2026.
Untuk diketahui, polemik pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok memasuki babak baru. Rekening yang disebut berisi uang pribadi dan donasi sebesar Rp80,9 juta itu memang diblokir, namun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan bukan pihaknya yang meminta pemblokiran.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan lembaganya tidak melakukan penghentian transaksi terhadap rekening milik Supriyono.
"Tidak ada (permintaan) dari kami. Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," kata Ivan kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2026.
Foe peace simbolon