news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi AI - Dukun pengganda uang ditangkap polisi.
Sumber :
  • Kolase Antara & Gemini

Kronologi Dukun Pengganda Uang Tipu Rp77 Juta Diganti Teh Kemasan, Berujung Ditangkap di Serang

Pria mengaku sebagai dukun pengganda uang, BS (63) resmi ditangkap Polsek Walantaka, Serang, Banten di sekitar perumahan Graha Rinjani pada Minggu (23/8/2026).
Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:22 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria mengaku sebagai dukun pengganda uang berinisial BS (63) resmi ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Walantaka, Serang, Banten.

Pria yang menyebut dirinya dukun bisa menggandakan uang tersebut ditangkap di sekitar Perumahan Graha Rinjani, Kecamatan Walantaka pada Minggu (23/8/2026) malam. Penangkapan ini setelah polisi menerima laporan dari korban inisial M yang mengaku telah mengalami kerugian Rp77,07 juta.

Kanit Reskrim Polsek Walantaka, Ipda Wildan Mubarok menjelaskan kronologi dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang dilakukan oleh BS. Peristiwa ini bermula pada 6 Mei 2026.

Wildan mengatakan, mulanya M ditawari jasa penggandaan uang oleh dua orang berinisial K dan S. Selepas itu korban dibawa untuk bertemu dengan BS agar bisa mendapat uang senilai Rp80 juta.

"Dia memberi uang dijanjikan akan diganti senilai Rp80 juta," ujar Wildan, Rabu (26/8/2026).

Korban Beri Uang kepada Dukun Pengganda Uang

M pun membawa uang sebesar Rp50 juta saat bertemu dengan BS di sebuah rumah di Walantaka. Ia mempercayai jumlah uang tersebut dapat digandakan menjadi Rp80 juta rupiah.

BS yang mengaku sebagai dukun pengganda uang kemudian memberikan koper kepada M. Pelaku yang kini telah menjadi tersangka mengatakan uang yang digandakan berada di dalam koper.

"Tetapi melarang korban untuk membukanya. Tersangka bilang apabila koper dibuka sebelum waktu yang ditetapkan, maka uang yang digandakan tidak akan jadi," terangnya.

BS kembali menghubungi korban setelah beberapa hari pertemuan pertama kali mereka. Tersangka meminta uang tambahan sekitar Rp27 juta sehingga total yang diberikan oleh M sebesar Rp77 juta.

Wildan menambahkan, ironisnya korban bahkan diimingi uang yang diserahkan secara bertahap akan berkembang menjadi miliaran rupiah di dalam koper.

Kecurigaan mulai muncul setelah dirinya belum juga diperbolehkan membuka koper tersebut. Bahkan, ia sama sekali tidak mengetahui waktu jelasnya.

Ia merasa ada yang janggal setelah uangnya tidak kunjung kembali. Hal ini mendorong dirinya terpaksa untuk membuka koper diberikan oleh BS.

"Korban akhirnya membuka koper tersebut dan mendapati isinya hanya minuman teh kemasan," jelasnya.

Laporkan Dukun Pengganda Uang ke Polisi

Korban merasa dirinya telah ditipu oleh BS. Hal ini membuat M melaporkan kejadian ini kepada Polsek Walantaka pada 31 Juli 2026.

Satreskrim Polsek Walantaka yang langsung dinahkodai oleh Ipda Wildan menangkap BS di tempat persembunyiannya, tepatnya di sekitar Perumahan Graha Rinjani.

"Dari hasil pengembangan ke sebuah kontrakan pelaku di Pandeglang, polisi mengamankan total 27 koper, dua dus teh gelas, serta beberapa alat diduga digunakan untuk ppraktik klenik seperti keris, golok, dupa, tasbih, dan botol minyak," tuturnya.

Motif tersangka nekat menipu korban terungkap dari hasil pemeriksaan sementara. Kepada polisi, BS mengaku dirinya saat ini menjadi pengangguran sehingga menggunakan uang korban untuk kebutuhan sehari-harinya.

Selain itu, uang korban juga dibagikan kepada orang lain. Hal ini bertujuan agar tersangka bisa pamer.

"Dari hasil penyidikan, jumlah korban diperkirakan mencapai 10 orang, namun baru satu yang berani berbicara. Nominal uang yang diserahkan bervariasi, mulai Rp5 juta hingga puluhan juta rupiah," tukasnya.

Tersangka BS potensi terjerat Pasal 492 Jo Pasal 486 KUHPidana. Dukun yang mengaku bisa menggandakan uang tersebut terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

Terkini, polisi masih memburu S dan K. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan dalih uang yang diberikan kepada BS dapat digandakan berkali lipat.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:28
05:13
03:46
05:27
02:26
01:41

Viral