news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi palu hakim.
Sumber :
  • ANTARA

Bukti Hukum di Era Digital Tak Lagi Cuma Dokumen dan Saksi, Ada Jejak Data hingga AI

Bukti hukum di era digital kini mencakup metadata, GPS, transaksi elektronik hingga AI. Harli Siregar mendorong transformasi penegakan hukum.
Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:06 WIB
Reporter:
Editor :

Harli Siregar Gagas Trisula Hukum Digital

Perubahan karakter fakta dan bukti hukum tersebut menjadi perhatian Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (26/8/2026), Harli menggagas konsep “Trisula Hukum Digital” sebagai kerangka menghadapi transformasi penegakan hukum di tengah perkembangan AI, data dan teknologi digital.

Menurut Harli, transformasi digital telah mengubah cara fakta hukum lahir, ditemukan hingga dibuktikan. Fakta hukum tidak lagi hanya berbentuk dokumen, keterangan atau benda, tetapi juga dapat berupa metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem hingga keluaran algoritma.

Kondisi itu membuat aparat penegak hukum harus memiliki kemampuan yang lebih luas. Penguasaan hukum tetap menjadi dasar, tetapi pemahaman terhadap teknologi dan karakteristik bukti digital juga semakin dibutuhkan.

Tiga Pilar Trisula Hukum Digital

Harli membangun konsep Trisula Hukum Digital melalui tiga pilar utama:

  1. Digital Legal Governance, memastikan teknologi dan data dikelola secara terintegrasi, aman, transparan dan akuntabel.

  2. Digital Law Enforcement, memperkuat kemampuan aparat menghadapi kejahatan digital dan proses pembuktian berbasis teknologi.

  3. Digital Legal Ethics, memastikan penggunaan teknologi tetap berlandaskan legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia dan akuntabilitas.

Dalam kerangka tersebut, Harli juga menempatkan AI sebagai Legal Intelligence Support System. Teknologi dapat membantu jaksa melakukan riset hukum, menganalisis dokumen, memetakan bukti, menyusun kronologi hingga menemukan pola dalam suatu perkara.

Namun, Harli menegaskan AI tidak boleh menggantikan kewenangan dan pertimbangan hukum jaksa.

“Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia,” tegas Harli.

Jaksa Dituntut Jadi T-Shaped Professional

Transformasi hukum digital juga menuntut jaksa memiliki kompetensi yang lebih luas. Harli menyebut jaksa perlu menjadi T-shaped professional, yakni memiliki keahlian mendalam di bidang hukum dan penuntutan sekaligus wawasan mengenai teknologi, data, etika, keamanan digital dan kemampuan strategis.

Karena itu, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI diarahkan untuk membangun pendidikan dan pelatihan yang adaptif terhadap perkembangan bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI serta pembaruan KUHP dan KUHAP.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:28
05:13
03:46
05:27
02:26
01:41

Viral