- ANTARA
Bukti Hukum di Era Digital Tak Lagi Cuma Dokumen dan Saksi, Ada Jejak Data hingga AI
Jakarta, tvOnenews.com - Bukti hukum di era digital tidak lagi hanya mengandalkan dokumen fisik, keterangan saksi, atau benda yang ditemukan di tempat kejadian. Aktivitas manusia kini meninggalkan jejak elektronik yang dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta sebuah perkara.
Perubahan tersebut terjadi karena berbagai aktivitas sehari-hari berlangsung melalui perangkat dan sistem digital. Komunikasi, transaksi, perpindahan lokasi hingga aktivitas dalam sebuah aplikasi dapat meninggalkan data yang tercatat secara otomatis.
Dalam praktik hukum modern, jejak tersebut dapat membantu aparat penegak hukum membangun rangkaian fakta secara lebih terukur. Namun, data digital juga memiliki tantangan tersendiri karena keaslian, keamanan, cara memperoleh hingga pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Beberapa bentuk bukti digital yang kini dapat ditemukan dalam proses penegakan hukum antara lain:
-
Metadata, yang mencatat informasi seperti waktu pembuatan atau perubahan dokumen serta perangkat yang digunakan.
-
Data lokasi, berupa jejak GPS dari ponsel atau aplikasi.
-
Transaksi elektronik, seperti mutasi rekening, transaksi dompet digital dan catatan transfer.
-
Rekaman komunikasi, termasuk pesan, email serta log komunikasi suara dan video.
-
Log sistem, berupa catatan otomatis dari server atau aplikasi mengenai aktivitas pengguna.
Karakter bukti tersebut membuat aparat penegak hukum perlu memahami teknologi sekaligus prinsip hukum yang mengatur penggunaannya. Data yang ditemukan juga harus dijaga keasliannya dan memiliki proses pengelolaan yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan dalam persidangan.
Bukti Digital Butuh Keaslian dan Proses yang Tepat
Penggunaan alat bukti digital juga menghadirkan sejumlah tantangan. Data elektronik dapat rusak, berubah atau dimanipulasi apabila tidak ditangani dengan prosedur yang tepat.
Karena itu, proses penyitaan dan pemeriksaan perangkat maupun data digital membutuhkan metode forensik digital untuk menjaga rantai penguasaan atau chain of custody.
Selain persoalan keaslian, penegak hukum juga harus memperhatikan batas antara kepentingan pembuktian dan perlindungan privasi. Dalam perkara tertentu, data digital dapat berisi informasi pribadi dalam jumlah besar sehingga penggunaannya harus tetap berada dalam koridor hukum.
Perkembangan teknologi kemudian membawa tantangan baru melalui penggunaan kecerdasan buatan atau AI. Teknologi tersebut mampu membantu memproses data dalam jumlah besar, tetapi hasil analisisnya tetap membutuhkan pengawasan dan pertimbangan manusia.
Harli Siregar Gagas Trisula Hukum Digital
Perubahan karakter fakta dan bukti hukum tersebut menjadi perhatian Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (26/8/2026), Harli menggagas konsep “Trisula Hukum Digital” sebagai kerangka menghadapi transformasi penegakan hukum di tengah perkembangan AI, data dan teknologi digital.
Menurut Harli, transformasi digital telah mengubah cara fakta hukum lahir, ditemukan hingga dibuktikan. Fakta hukum tidak lagi hanya berbentuk dokumen, keterangan atau benda, tetapi juga dapat berupa metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem hingga keluaran algoritma.
Kondisi itu membuat aparat penegak hukum harus memiliki kemampuan yang lebih luas. Penguasaan hukum tetap menjadi dasar, tetapi pemahaman terhadap teknologi dan karakteristik bukti digital juga semakin dibutuhkan.
Tiga Pilar Trisula Hukum Digital
Harli membangun konsep Trisula Hukum Digital melalui tiga pilar utama:
-
Digital Legal Governance, memastikan teknologi dan data dikelola secara terintegrasi, aman, transparan dan akuntabel.
-
Digital Law Enforcement, memperkuat kemampuan aparat menghadapi kejahatan digital dan proses pembuktian berbasis teknologi.
-
Digital Legal Ethics, memastikan penggunaan teknologi tetap berlandaskan legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia dan akuntabilitas.
Dalam kerangka tersebut, Harli juga menempatkan AI sebagai Legal Intelligence Support System. Teknologi dapat membantu jaksa melakukan riset hukum, menganalisis dokumen, memetakan bukti, menyusun kronologi hingga menemukan pola dalam suatu perkara.
Namun, Harli menegaskan AI tidak boleh menggantikan kewenangan dan pertimbangan hukum jaksa.
“Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia,” tegas Harli.
Jaksa Dituntut Jadi T-Shaped Professional
Transformasi hukum digital juga menuntut jaksa memiliki kompetensi yang lebih luas. Harli menyebut jaksa perlu menjadi T-shaped professional, yakni memiliki keahlian mendalam di bidang hukum dan penuntutan sekaligus wawasan mengenai teknologi, data, etika, keamanan digital dan kemampuan strategis.
Karena itu, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI diarahkan untuk membangun pendidikan dan pelatihan yang adaptif terhadap perkembangan bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI serta pembaruan KUHP dan KUHAP.
Harli juga menilai perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menghadapi perubahan tersebut. Kampus tidak hanya menjadi tempat mempelajari perkembangan teknologi, tetapi juga ruang untuk menguji dan mengkritisi penggunaannya dari perspektif hukum.
Melalui Trisula Hukum Digital, Harli menekankan bahwa masa depan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi. Integrasi antara hukum, teknologi, etika, kompetensi dan tanggung jawab publik tetap menjadi faktor utama.
“Teknologi dapat membantu membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data terdapat manusia, di balik setiap perkara terdapat hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab,” ujar Harli.