- Antara
Jakarta Hari Ini: Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo di DPR, Polisi Ungkap Estimasi Jumlah Massa
Jakarta, tvOnenews.com - Kawasan Gedung DPR/MPR RI diprediksi akan menjadi titik kumpul massa pada hari ini, Kamis (27/8).
Polda Metro Jaya memperkirakan sekitar 500 orang akan hadir untuk menyampaikan aspirasi di muka umum. Angka ini didapat dari surat pemberitahuan resmi yang telah masuk ke meja kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kelompok yang sudah terkonfirmasi hadir berasal dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu serta beberapa elemen lainnya.
"Kalau kita berbicara estimasi, sejauh ini masih sekitar 500 massa aksi. Kami menerima pemberitahuan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dan beberapa aliansi lainnya," tutur Budi saat memberikan keterangan di Gedung DPR, Rabu (26/8).
Meskipun fokus utama berada di Senayan, pihak kepolisian juga bersiaga mengantisipasi kehadiran massa dari kalangan mahasiswa.
Selain di DPR, petugas juga memantau area strategis lainnya, mulai dari Bundaran Hotel Indonesia hingga akses menuju Istana Kepresidenan.
Di tengah memanasnya suhu jelang aksi, Budi meluruskan isu miring terkait adanya penangkapan warga.
Ia menegaskan kepolisian justru memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan aksi mereka secara legal.
"Terkait situasi di lapangan, Polda Metro Jaya memastikan hingga saat ini belum ada peserta aksi yang diamankan maupun ditemukan membawa senjata berbahaya," tegasnya.
Untuk menjamin kondusivitas Jakarta, ribuan personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemprov DKI diterjunkan.
Selain mengawal jalannya unjuk rasa, petugas disebar untuk memastikan layanan publik seperti Transjakarta, MRT, dan LRT tidak terganggu, serta memastikan roda ekonomi dan aktivitas sekolah tetap berjalan normal.
Budi mengingatkan agar seluruh peserta aksi menghormati koridor hukum yang berlaku.
Ia meminta penyampaian pendapat dilakukan secara beradab tanpa merusak fasilitas umum.
"Kepolisian, TNI, dan Pemprov DKI akan memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Kami hanya mengimbau peserta agar tidak merusak fasilitas umum dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut, aparat keamanan berkomitmen untuk memfasilitasi hak demokrasi warga sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, baik dalam bentuk pawai maupun rapat umum. Namun, Budi memberikan catatan penting agar masyarakat tetap menjaga ketertiban.