- VIVA/Yeni Lestari
Botok Pati Dkk Akhirnya Bertemu Pimpinan DPR, Audiensi Dipimpin Dasco
Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan DPR RI menerima audiensi aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah aktivis lainnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan digelar di ruang Abdul Muis, Gedung DPR RI. Sejumlah pimpinan DPR lainnya turut hadir dalam pertemuan tersebut, yakni Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Pertemuan ini berlangsung setelah Botok bersama rekan-rekannya sebelumnya diterima untuk masuk ke ruang Rapat Paripurna DPR RI.
Botok Sampaikan Harapan Aspirasi Rakyat Direalisasikan
Sebelum mengikuti audiensi bersama pimpinan DPR, Botok dan sejumlah aktivis AMPB berada di balkon ruang Rapat Paripurna DPR.
Mereka menyaksikan langsung penyampaian laporan Komisi III DPR mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Saat ditanya mengenai penerimaan oleh pimpinan DPR, Botok membenarkan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya telah diterima.
"Iya, iya (diterima sama pimpinan DPR)," ucap Botok.
Ia berharap pertemuan tersebut dapat menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan mendorong agar aspirasi yang disampaikan dapat direalisasikan.
"Iya, semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya," tambahnya.
Botok Dkk Dengarkan Progres RUU Perampasan Aset
Dalam Rapat Paripurna DPR, Botok bersama rekan-rekan AMPB mendengarkan laporan Komisi III DPR terkait perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.
Laporan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Dalam pemaparannya, Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan dan ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada Desember 2026.
"Ya, rekan-rekan. Yang pertama saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman juga menjelaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut membutuhkan waktu karena draf yang disusun memiliki konsep baru.
"Ya, saya sampaikan kronologi penyusunan dan partisipasi publik. Sebelum sampai ke situ, saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain. Misalnya dengan KUHAP atau dengan Undang-undang Polri," ujar Habiburokhman.
Massa AMPB Masih Berkumpul di Depan DPR
Di tengah berlangsungnya audiensi Botok dan sejumlah aktivis AMPB dengan pimpinan DPR, massa AMPB lainnya masih berkumpul di depan Gedung DPR.
Sejumlah elemen masyarakat lainnya juga mulai berdatangan ke kawasan tersebut. Massa datang secara perlahan dan tidak secara bersamaan dengan membawa beragam atribut.
Sejumlah spanduk juga telah terpasang di pagar depan Gedung DPR. Spanduk tersebut memuat berbagai tulisan yang berisi tuntutan dan kritik dari massa aksi.
Kehadiran massa tersebut turut mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Sejumlah petugas telah berjaga di lokasi sejak pagi untuk mengawal jalannya kegiatan dan mengantisipasi situasi di sekitar Gedung DPR.
Para personel kepolisian terus bersiaga selama massa aksi berkumpul di kawasan tersebut.