- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK Temukan Rp2,8 Miliar di Plafon Rumah Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe
Pertemuan tersebut membahas permintaan John Field agar proses kepabeanan perusahaan miliknya dibantu.
Dalam pertemuan itu, John Field juga diminta oleh Orlando Hamonangan (ORL), selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk menyiapkan uang dengan nominal berbeda.
Rinciannya yakni Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.
John Field kemudian menyanggupi permintaan tersebut. Uang yang diberikan selanjutnya disebut sebagai "jatah bulanan" untuk sejumlah pejabat Bea Cukai.
Aliran Uang ke Sejumlah Pejabat Bea Cukai
Menurut Taufik, jatah untuk Subdit Penindakan diberikan melalui Enov Puji Wijanarko (EPW), selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.
Termasuk di dalamnya uang yang disebut menjadi jatah untuk Gatot Heroe.
"Termasuk jatah untuk GH yang diserahkan oleh EPW di ruang kerjanya," tutur Taufik.
KPK menyebut setoran uang dari John Field kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai berlangsung dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
"Dalam kurun Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, di mana senilai Rp3,25 miliar diantaranya diterima oleh GH," imbuhnya.
Gatot Ditahan 20 Hari
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Gatot langsung ditahan KPK. Penahanan tersebut dilakukan untuk masa 20 hari pertama.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr. GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus sampai dengan 14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkas Taufik.
Gatot dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tujuh Tersangka Telah Lebih Dulu Diproses
Sebelum menetapkan Gatot sebagai tersangka, KPK telah lebih dahulu menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut.