news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Hakim menolak eksepsi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:34 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim menolak eksepsi eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani mengatakan perlawanan Yaqut cenderung sudah masuk pokok perkara.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya berhak mengadili kasus korupsi yang menyeret Yaqut. 

"Menyatakan perlawanan terdakwa Yaqut melalui advokatnya tidak dapat diterima," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). 

Dengan ditolaknya eksepsi Yaqut, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 pada 1 September 2026. 

Dalam kasus ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar karena telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Dia juga diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jemaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jemaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ant/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral