- Antara
KPK Geledah Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Insentif Pajak
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kamis (27/8/2026).
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Bogor.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, pada hari ini penyidik melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
“Penyidik menyita dokumen yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya.
Budi mengatakan barang bukti yang telah disita selanjutnya akan diperiksa dan dianalisis penyidik untuk mendalami perkara tersebut.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredar informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.
KPK kemudian membantah adanya OTT di wilayah tersebut. Meski demikian, lembaga antirasuah mengakui pada 21 Agustus 2026 telah mengamankan uang tunai senilai Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Setelah itu, KPK meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah tersebut ditandai dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Selain perkara pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, KPK juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara yang menggunakan sprindik umum tersebut, KPK hingga kini belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (nba)