- Istimewa
Massa Aksi Apresiasi Hakim PN Jaksel, Praperadilan Febrie Adriansyah Perkara Nomor 134 Ditolak
"Kami meminta aparat penegak hukum melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu,” ujar Handersen.
Massa menilai setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Status, jabatan, maupun latar belakang seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum.
Diketahui, perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL merupakan permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan dan diperiksa oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki. Dalam perkara tersebut, sejumlah institusi penegak hukum menjadi pihak termohon.
Sebelum putusan dibacakan, mahasiswa telah beberapa kali melakukan aksi di PN Jaksel. Mereka mendesak agar proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tetap berjalan dan tidak terhenti hanya karena adanya permohonan praperadilan.
Massa aksi berpandangan bahwa penolakan praperadilan harus menjadi momentum untuk memastikan proses hukum terhadap substansi perkara terus berjalan. Mereka mendorong aparat penegak hukum mengungkap perkara secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang dimiliki.
Mereka juga menegaskan bahwa apresiasi terhadap putusan hakim bukan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan terhadap lembaga peradilan. Sebaliknya, aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat untuk memastikan proses peradilan berlangsung independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Kami menghormati putusan hakim dan mengapresiasi independensi yang ditunjukkan dalam perkara ini. Setelah praperadilan ditolak, tidak boleh ada lagi upaya untuk mengaburkan substansi perkara. Selanjutnya, kami akan tetap mengawal proses hukumnya sampai tuntas,” ucapnya.
Massa selanjutnya menyerukan kepada seluruh pihak agar menghormati putusan yang telah dijatuhkan serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu independensi hakim maupun proses penegakan hukum berikutnya.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, mahasiswa menyatakan akan terus melakukan pengawasan publik terhadap perkembangan perkara Febrie Adriansyah. Mereka meminta proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.