GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Penggeledahan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. 
Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:49 WIB
Sidang putusan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan Febrie guna menyanggah penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindakan penahanan terhadap dirinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

Terkait administrasi persidangan, hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara dalam kasus ini tidak dibebankan kepada pihak pemohon.

"Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil," lanjut hakim Richard.

Agenda pembacaan putusan bagi mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat (28/8) sore.

Secara teknis, Febrie melayangkan dua permohonan praperadilan yang berbeda. Permohonan pertama tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. 

Gugatan ini mempersoalkan prosedur penggeledahan serta penyitaan di kediaman Febrie yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya (Termohon I), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri (Termohon II), serta Kejaksaan Agung.

Adapun permohonan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL direncanakan memulai sidang perdana pada Jumat (28/8). Sidang ini juga akan dipimpin oleh hakim tunggal yang sama, yakni Richard Edwin Basoeki.

Kedua gugatan tersebut diajukan secara terpisah oleh Febrie Adriansyah karena memiliki objek pengujian dan tindakan hukum yang berbeda. 

Gugatan pertama lebih menitikberatkan pada keabsahan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU serta tindakan penggeledahan oleh pihak kepolisian. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, gugatan lainnya berfokus pada upaya paksa penahanan dan status tersangka TPPU yang diproses oleh pihak Kejaksaan Agung.

Sebagai informasi, perkara ini bermula ketika tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan pencucian uang. (ant/dpi)
 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Rekomendasi Drakor Romcom 2026, Kisah Cintanya Manis dan Bikin Ngakak

5 Rekomendasi Drakor Romcom 2026, Kisah Cintanya Manis dan Bikin Ngakak

5 rekomendasi Drakor romcom 2026 dengan kisah cinta manis dan menghibur. Simak sinopsis, jumlah episode, serta platform streamingnya.
Imbas Kerumunan di Jalur Kereta, KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Sempat Terhenti, KAI Beri Penjelasan

Imbas Kerumunan di Jalur Kereta, KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Sempat Terhenti, KAI Beri Penjelasan

Perjalanan Kereta Rel Listrik (KRL) tujuan Tanah Abang-Rangkasbitung dan sebaliknya mengalami keterlambatan hingga penyesuaian pada Kamis (27/8/2026) malam.
Gelar Aksi Kemanusiaan, PPNK 73 Lemhannas RI Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Gempa Bumi di NTT

Gelar Aksi Kemanusiaan, PPNK 73 Lemhannas RI Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Gempa Bumi di NTT

Gempa bumi yang melanda wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) turut memantik sejumlah kelompok melangsungkan aksi kemanusiaannya.
Pascakebakaran Sekolah, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Ruang Belajar Darurat di Siswa SMPN 19 Bengkulu

Pascakebakaran Sekolah, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Ruang Belajar Darurat di Siswa SMPN 19 Bengkulu

Fuel Terminal Pulau Baai menghadirkan ruang kelas darurat di SMPN 19 Kota Bengkulu, Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Prabowo Blak-blakan Sebut Tanpa Dukungan NU-Muhammadiyah Tak Mungkin Jadi Presiden

Prabowo Blak-blakan Sebut Tanpa Dukungan NU-Muhammadiyah Tak Mungkin Jadi Presiden

Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan, posisi Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebagai aset besar bangsa yang memiliki peran penting dalam perjalanan pemerintahannya.
Laurent Mekies Baka Suara Tanggapi Rumor Kontrak Fantastis Red Bull yang Buat Max Verstappen Bertahan hingga F1 2030

Laurent Mekies Baka Suara Tanggapi Rumor Kontrak Fantastis Red Bull yang Buat Max Verstappen Bertahan hingga F1 2030

Bos Red Bull, Laurent Mekies, akhirnya angkat suara mengenai rumor nilai kontrak baru Max Verstappen yang disebut mencapai 80 juta dolar per tahun.

Trending

Jadwal Lengkap KOVO Cup 2026: Hyundai Hillstate Langsung Uji Nyali, Vanja Bukilic Berpotensi Absen Bela Red Sparks

Jadwal Lengkap KOVO Cup 2026: Hyundai Hillstate Langsung Uji Nyali, Vanja Bukilic Berpotensi Absen Bela Red Sparks

Jadwal lengkap KOVO Cup 2026 telah resmi dirilis. Sejumlah pertandingan seru bakal disuguhkan termasuk Hyundai Hillstate yang diperkuat Megawati Hangestri bakal menghadapi ujian sejak fase grup.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak yang Paling Hoki 28 Agustus 2026: Ada Kejutan dalam Karier dan Finansial

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak yang Paling Hoki 28 Agustus 2026: Ada Kejutan dalam Karier dan Finansial

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 28 Agustus 2026, ada kejutan menarik dalam karier dan keuangan. Ada zodiakmu?
Terungkap Alasan Bule Australia Mesum di Depan Rumah Warga

Terungkap Alasan Bule Australia Mesum di Depan Rumah Warga

Setelah video asusilanya di pekarangan rumah warga,  satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, mengamankan seorang warga negara Australia berinisial BA (27) yang diduga melakukan tindakan mesum.
FIFA Beri Izin, John Herdman Bisa Panggil hingga 55 Pemain untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

FIFA Beri Izin, John Herdman Bisa Panggil hingga 55 Pemain untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman bisa memanggil hingga 55 pemain ke skuad Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026. Hal ini sesuai dengan aturan FIFA.
Gerakan Pemuda Islam Indonesia: Aksi Demo 27 Agustus Jaga Demokrasi dengan Tertib dan Humanis

Gerakan Pemuda Islam Indonesia: Aksi Demo 27 Agustus Jaga Demokrasi dengan Tertib dan Humanis

Ketua Umum PP GPII Masri Ikoni mengimbau seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda dan peserta aksi yang akan menyampaikan aspirasi pada 27 Agustus 2026 agar menjadikan demonstrasi sebagai ruang demokrasi yang tertib, damai dan bermartabat.
Jakarta Hari Ini: Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo di DPR, Polisi Ungkap Estimasi Jumlah Massa

Jakarta Hari Ini: Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo di DPR, Polisi Ungkap Estimasi Jumlah Massa

Kawasan Gedung DPR/MPR RI diprediksi akan menjadi titik kumpul massa pada hari ini, Kamis (27/8). 
Cesc Fabregas Ternyata Pernah Pantau Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk Dibawa ke Como, Tapi Batal Gara-gara Ini

Cesc Fabregas Ternyata Pernah Pantau Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk Dibawa ke Como, Tapi Batal Gara-gara Ini

Cesc Fabregas ternyata pernah memantau pemain Timnas Indonesia U-23 untuk dibawa ke Como. Legenda Merah Putih Kurniawan Dwi Yulianto mengungkap fakta tersebut.
Selengkapnya

Viral