- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Kabupaten Bogor, Kali Ini Kantor Dinas Pendidikan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kabupaten Bogor, Jumat (28/8/2026). Kali ini menyasar Dinas Pendidikan (Disdik).
"Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Penyidik menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi mengungkapkan, bahwa dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan di Dinas Pendidikan.
Dokumen tersebut saat ini dibawa untuk ditelaah lebih lanjut untuk membuat terang dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara.
"Penyidik akan menelaah, menganalisis, dan mengkonfirmasi setiap temuan dalam giat penggeledahan dengan alat bukti lainnya, untuk membantu mengungkap perkara menjadi terang," ungkap Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Bogor, Kamis (27/8/2026).
Penggeledahan dilakukan di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Budi menuturkan, hasil dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diungkap oleh KPK.
"Penyidik menyita dokumen yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah," katanya.
Saat ini, barang bukti tersebut diamankan dan akan ditelaah lebih lanjut untuk mengungkapkan kasus dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di Kabupaten Bogor.
"Penyidik akan melakukan penelahan atas temuan dalam penggeledahan tersebut," ujarnya.
Dugaan Kasus di Kabupaten Bogor
KPK telah melakukan kegiatan penyelidikan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak Kamis (20/8/2026) malam.
Budi menuturkan, penyelidikan yang dilakukan terkait dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara khususnya di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Kegiatan penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor ini terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor," katanya kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Ia juga mengungkapkan, sejak Kamis malam telah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan.
Meski begitu perkara ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sehingga pihaknya belum menetapkan tersangka.
"Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut," ungkapnya.
Hasil dari kegiatan di Bogor itu, KPK mengamankan uang Rp1,5 miliar.
Ada Dugaan Korupsi Terkait Pengadaan
KPK mencium adanya dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor.
Sebelumya, KPK mengungkap bahwa pihaknya tengah menelusuri dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut di Bapenda Kabupaten Bogor. Namun, KPK juga menduga adanya kasus lain yakni berkaitan dengan pengadaan.
"Selain itu (upah pungut), juga ada pengadaan barang dan jasa," kata Plt Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein dikutip Sabtu (22/8/2026).
Taufik menyebut bahwa terkait dengan dua dugaan perkara itu, telah meningkatkan ke tahap penyidikan. Namun dalam hal ini KPK belum menetapkan tersangka lantaran masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
"Tapi, KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum," jelasnya.
Atas dasar ini ia belum dapat membeberkan lebih jauh terkait perkembangan pengungkapan kasus di Bumi Tegar Beriman. Termasuk soal menjawab pertanyaan dugaan aliran hingga ke Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
"Kita belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail, termasuk konstruksi perkaranya seperti apa," ucapnya. (aha)