Masa Penahanan Silmy Karim Diperpanjang 30 Hari ke Depan
- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim untuk 30 hari ke depan terhitung sejak 2 September 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan penahanan lantaran proses penyidikan terhadap kasus Silmy Karim masih berproses.
"Penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi yang dinilai relevan dengan konstruksi perkara," katanya, Kamis (27/8/2026).
Budi mengungkapkan, bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Setiap perkembangan dalam proses penyidikan akan disampaikan kepada publik, dengan tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan prinsip praduga tak bersalah," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK masih melakukan pengungkapan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, saat ini tim penyidik masih berfokus pada penyitaan aset-aset milik tersangka. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery.
"Kami mendapat laporan dari tim penyidik, imigrasi itu masih melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka," katanya dikutip Sabtu (1/8/2026).
Meski demikian, Taufik belum membeberkan aset apa saja yang diamankan oleh penyidik, begitu pula dengan rincian nilainya.
Namun ia menegaskan, penyidik sudah melakukan pemasangan plang penyitaan di sejumlah titik milik dari para tersangka. (aha/muu)
Load more