news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo..
Sumber :
  • Antara

Periksa Tiga Pejabat Imigrasi Wilayah Bali, KPK Amankan Uang Rp6 Miliar

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pemeriksaan dilakukan mendalami berkaitan dengan mekanisme layanan izin hingga dugaan penerimaan uang.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:52 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat dari kantor imigrasi di wilayah Bali, Jumat (28/8/2026).

Mereka diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.

Ketiga saksi yang diperiksa yaitu, R. Haryo Sakti selaku Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Alberto Vicense Cianry Lake selaku Kepala Seksi Izin Tinggal Dan Status Keimigrasian, dan Kadek Okta Dwi Putra selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pemeriksaan dilakukan mendalami berkaitan dengan mekanisme layanan izin hingga dugaan penerimaan uang.

"Pemeriksaan lanjutan kepada para saksi terkait mekanisme layanan izin tinggal WNA dan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Ditjen Imigrasi dari para pemohon izin," katanya dikutip Sabtu (29/8/2026).

Selain soal mendalami dugaan penerimaan, penyidik juga turun mengamankan uang senilai Rp6 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus yang terus diungkap oleh KPK ini.

"Dalam pemeriksaan ini, Penyidik juga melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang diterima tersebut, senilai lebih dari Rp6 miliar," jelasnya.

Adapun dugaan korupsi di keimigrasian ini, KPK telah memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Imigras dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

Perpanjangan tersebut hingga 40 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juni untuk Silmy, dan 23 Juni untuk tersangka lainnya.

Budi menuturkan, bahwa saat ini penyidik masih terus mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Silmy dan kawan-kawan. Sehingga perpanjangan terhadap para tersangka harus dilakukan.

"Masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya," katanya, Selasa (23/6/2026).

Penyidik hingga saat ini masih mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Termasuk mendalami aliran uang yang mengalir ke pejabat Imigrasi.

"Terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa maupun aliran penerimaan uang dalam perkara dimaksud," jelasnya.

Selain itu, perpanjangan penahanan ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan efektif, optimal, dan komprehensif.

KPK berkepentingan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh ataupun mencegah potensi penghilangan barang bukti. (aha/nba)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral