news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Sumber :
  • ANTARA/Livia Kristianti

Kuota Internet Tak Bisa Lagi Hangus Sembarangan, Komdigi Terbitkan Aturan Baru untuk Operator

Komdigi melarang operator menghanguskan sisa kuota internet pelanggan dan menarik biaya tambahan. Pelanggan juga diberi pilihan perlindungan kuota.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi menerbitkan kebijakan baru yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota yang telah dibayarkan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Meutya menegaskan, kuota internet yang telah dibayar pelanggan merupakan hak yang harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, sisa kuota tidak boleh dihilangkan begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8).

Komdigi Terima Banyak Aduan soal Sisa Kuota

Meutya menjelaskan, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

Menurut dia, pemerintah masih menerima banyak aduan masyarakat mengenai operator yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK terkait perlindungan sisa kuota internet.

"Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," paparnya.

Melalui surat edaran tersebut, operator seluler diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota berdasarkan kebutuhan masing-masing.

Ada Pilihan Rollover hingga Refund

Perlindungan terhadap sisa kuota tidak hanya dilakukan melalui satu mekanisme. Pemerintah memberikan sejumlah pilihan yang dapat disediakan operator bagi pelanggan.

Bentuk perlindungan sisa kuota tersebut antara lain:

  • Akumulasi kuota atau rollover.

  • Tanpa akumulasi kuota atau non-rollover.

  • Perpanjangan masa aktif.

  • Pengalihan manfaat.

  • Kompensasi.

  • Pengembalian dana atau refund.

  • Bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.

Dengan ketentuan tersebut, pelanggan mendapatkan pilihan mengenai mekanisme yang akan digunakan terhadap sisa kuota yang telah dibayarkan.

Pelanggan Kini yang Menentukan Pilihan Layanan

Meutya menilai terdapat perubahan penting dalam pendekatan layanan telekomunikasi melalui kebijakan tersebut.

Jika sebelumnya pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator, pemerintah kini memastikan pelanggan memiliki pilihan untuk menentukan layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.

"Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ujar Meutya.

Kebijakan tersebut sekaligus menempatkan pelanggan sebagai pihak yang memiliki hak untuk menentukan mekanisme layanan yang mereka gunakan.

Operator Wajib Beri Informasi Jelas

Selain perlindungan sisa kuota, Komdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi serta informasi yang jelas kepada pelanggan.

Informasi tersebut mencakup harga layanan, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi harus disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Tujuannya agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Kanal tersebut harus memudahkan pelanggan mengecek penggunaan sekaligus sisa kuota dari layanan yang telah dipilih.

Operator Wajib Laporkan Pemenuhan Kewajiban

SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme pelaporan dari operator kepada pemerintah.

Operator diberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan mengenai pemenuhan kewajiban kepada Komdigi.

Setelah laporan awal disampaikan, operator juga diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala, yakni satu kali setiap bulan.

Laporan itu menjadi bagian dari mekanisme Komdigi dalam memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.

Selanjutnya, Komdigi akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

Melalui penerbitan surat edaran ini, pemerintah memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional tetap berkembang dengan menempatkan kepentingan serta perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral