- tvOnenews - Syifa Aulia
Komisi III DPR Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Kena Perampasan Aset
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan 13 jenis tindak pidana itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan para ahli.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana,” ujar Habibur, Sabtu (29/8/2026).
Dia menyebut menurut para ahli hukum, jenis tindak pidana yang diatur mencakup tindak pidana dengan motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat, serta dengan tingkat keseriusan tinggi.
Selain itu, Habibur mengatakan Komisi III juga melakukan perbandingan ke beberapa negara yang menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa lewat putusan pidana atau non-conviction based forfeiture.
Dia mencontohkan, di Selandia Baru jenis tindak pidana yang bisa kena perampasan aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan nilainya lebih dari NZ$30,000.
“Singapura mengatur mengenai tindak pidana narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat,” ujar Habibur.
Kemudian di Thailand, tindak pidana seperti perdagangan orang, korupsi, narkotika, pembunuhan, penipuan dan penadahan, bisa dikenai perampasan aset.
Terkait hal tersebut, Habibur mengatakan Komisi III DPR memutuskan memasukkan 13 jenis tindak pidana yang bisa kena perampasan aset di Indonesia, di antaranya:
1. Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
3. Tindak pidana terorisme
4. Tindak pidana penyelundupan manusia
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8. Tindak pidana di bidang perpajakan
9. Tindak pidana di bidang perbankan
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
13. Tindak pidana perdagangan orang. (saa/aag)