GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

13 Jenis Tindak Pidana yang Masuk Sasaran RUU Perampasan Aset, Bukan Cuma Korupsi!

DPR mengungkap 13 jenis tindak pidana yang masuk sasaran RUU Perampasan Aset, mulai dari korupsi, narkotika, terorisme, perpajakan, perbankan hingga pertambangan.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:01 WIB
Ilustrasi kasus hukum.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Wildan Mustofa

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI membeberkan sejumlah ketentuan yang tengah menjadi perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Salah satu poin yang dibahas adalah batasan jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembahasan mengenai ruang lingkup tindak pidana itu dilakukan setelah Komisi III mendalami berbagai masukan dari para ahli serta membandingkannya dengan aturan yang berlaku di sejumlah negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana,"ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

"Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” tambahnya.

Menurut Habiburokhman, para ahli hukum berpandangan bahwa tindak pidana yang masuk dalam aturan tersebut idealnya memiliki motif ekonomi.

Selain itu juga menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta memberikan dampak ekonomi kepada publik.

“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” ujarnya lagi.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, Selandia Baru menjadi salah satu negara yang menerapkan pembatasan terhadap tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset tanpa putusan pidana. Ketentuan tersebut tercantum dalam Criminal Proceeds Recovery Act 2009.

Dalam aturan tersebut, perampasan aset tanpa putusan pidana hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang tergolong signifikan, memiliki ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun, serta berkaitan dengan aset bernilai lebih dari NZ$30.000.

“Singapura pun mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime)."

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,” paparnya,

Sementara itu, Italia menerapkan cakupan yang lebih spesifik. Negara tersebut memasukkan tindak pidana korupsi, mafia, serta tindak pidana terorganisasi lain yang tergolong serius dalam ketentuan perampasan aset.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gelombang Unjuk Rasa Bermunculan di Yogyakarta, Sri Sultan HB X: Boleh Asalkan Tidak Merusak

Gelombang Unjuk Rasa Bermunculan di Yogyakarta, Sri Sultan HB X: Boleh Asalkan Tidak Merusak

Gelombang aksi unjuk rasa mulai bermunculan di wilayah DI Yogyakarta. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X mengingatkan massa aksi untuk selalu tertib.
Apresiasi Pemda Berprestasi, BSKDN Kemendagri Dorong Daerah Gencakan Inovasi

Apresiasi Pemda Berprestasi, BSKDN Kemendagri Dorong Daerah Gencakan Inovasi

Kemendagri berharap agar ke depan semakin banyak Pemda yang terdorong untuk menghadirkan terobosan dan inovasi dalam menjawab berbagai kebutuhan masyarakat.
Gunakan KRI Teluk Parigi-539, Alumni AAL 2008 Moro Palapa Kirim Bantuan Gempa NTT

Gunakan KRI Teluk Parigi-539, Alumni AAL 2008 Moro Palapa Kirim Bantuan Gempa NTT

Kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana kembali ditunjukkan para perwira TNI Angkatan Laut Alumni Akademi Angkatan Laut (Alumni AAL) Angkatan ke-54
Kuota Internet Tak Bisa Lagi Hangus Sembarangan, Komdigi Terbitkan Aturan Baru untuk Operator

Kuota Internet Tak Bisa Lagi Hangus Sembarangan, Komdigi Terbitkan Aturan Baru untuk Operator

Komdigi melarang operator menghanguskan sisa kuota internet pelanggan dan menarik biaya tambahan. Pelanggan juga diberi pilihan perlindungan kuota.
Jepang Kirim 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel SDF Bantu Padamkan Karhutla Kalimantan

Jepang Kirim 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel SDF Bantu Padamkan Karhutla Kalimantan

Buntut karhutla di Indonesia, kini otoritas Jepang mengirimkan tiga helikopter dan ratusan personel Pasukan Bela Diri Jepang (SDF) untuk membantu penanggulangan
Wamendagri Ribka Tegaskan Indonesia Timur Punya Peran Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045

Wamendagri Ribka Tegaskan Indonesia Timur Punya Peran Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045

Wamendagri Ribka Haluk menekankan pentingnya meningkatkan daya saing masyarakat, khususnya di Indonesia Timur, demi menyongsong Indonesia Emas 2045.

Trending

Cara Nonton Live Streaming UFC Shanghai Debut Bilal Hasan Vs Nilson Rojas Sore Ini Ini

Cara Nonton Live Streaming UFC Shanghai Debut Bilal Hasan Vs Nilson Rojas Sore Ini Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan UFC Shanghai di mana ada pertarungan Bilal Hasan melawan Nilson Rojas di laga debutnya. Lalu ada duel utama antara Umar Nurmagomedov vs Song Yadong di kelas bantam.
Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Polemik pengelolaan dan status aset pendidikan TKIP-SDIP Pamulang antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menuai respons publik.
Reaksi Warga Korea soal Keputusan Ko Hee-jin Mundur dari Red Sparks

Reaksi Warga Korea soal Keputusan Ko Hee-jin Mundur dari Red Sparks

Keputusan Ko Hee-jin mundur dari kursi pelatih Red Sparks memicu beragam reaksi dari warga Korea. Sebagian mendukung langkah dan sebagian lagi beri kecaman.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 30 Agustus 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 30 Agustus 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 30 Agustus 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Zodiak -
Ruben Onsu Dibantu Jhon LBF Siapkan Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Berharap Setelah Mediasi Pihak Korban Cabut Laporan

Ruben Onsu Dibantu Jhon LBF Siapkan Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Berharap Setelah Mediasi Pihak Korban Cabut Laporan

Ruben Onsu dibantu Jhon LBF siapkan ganti rugi sebesar Rp3,5 miliar, berharap mediasi bisa menyelesaikan perkara dan pihak korban mencabut laporan.
Viral Video Detik-detik Diduga Anak Buah Hercules Terlibat Kericuhan di Pejompongan, Ini Kata Polisi

Viral Video Detik-detik Diduga Anak Buah Hercules Terlibat Kericuhan di Pejompongan, Ini Kata Polisi

Viral video sekelompok massa diduga anak buah Hercules dari GRIB Jaya turun menggunakan mobil di tengah aksi massa di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Alasan Ini Membuat Ruben Onsu Tunda Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan

Alasan Ini Membuat Ruben Onsu Tunda Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan

Ruben Onsu menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar.
Selengkapnya

Viral