news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ILUSTRASI - SIM Keliling.
Sumber :
  • Ilham Kausar-Antara

Cek Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Segera Siapkan Persyaratannya!

Layanan SIM Keliling ini diberikan Polda Metro Jaya demi membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi tersebut.
Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:23 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Layanan SIM Keliling ini diberikan Polda Metro Jaya demi membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi tersebut.

Untuk informasi lokasi TMC Polda Metro Jaya membagikannya melalui akun Instagram resmi mereka, di antaranya;

Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping Mc Donalds, Duren Sawit.

Jakarta Barat: Jalan Panjang Samping Indomaret, Kebon Jeruk.

Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. (ant)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral