news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal.
Sumber :
  • ANTARA

Said Iqbal Desak TKA Dibatasi hingga PHK Dipersulit, Ini 10 Poin Perlindungan Buruh

Said Iqbal mendesak TKA dibatasi dan PHK dipersulit dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung Oktober 2026.
Senin, 31 Agustus 2026 - 12:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak pemerintah membatasi tenaga kerja asing (TKA), bahkan melarang TKA untuk pekerjaan yang tidak membutuhkan keterampilan khusus.

Selain itu, Said Iqbal meminta proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dipersulit dan ditempatkan sebagai langkah terakhir yang dilakukan perusahaan.

Dua tuntutan tersebut menjadi bagian dari 10 poin perlindungan tenaga kerja yang menurut Said Iqbal harus masuk dalam pasal-pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Ia meminta RUU tersebut dapat disahkan paling lambat Oktober 2026. Menurutnya, target tersebut sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Namun, Said Iqbal mengingatkan tenggat waktu tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah dan DPR untuk membahas RUU secara terburu-buru hingga mengorbankan substansi perlindungan bagi pekerja.

10 Klaster Perlindungan Buruh

Said Iqbal menyoroti penggunaan istilah “perlindungan” dalam RUU tersebut. Menurutnya, apabila RUU itu menggunakan nama Perlindungan Ketenagakerjaan, maka substansinya harus benar-benar menunjukkan kehadiran negara dan keberpihakan terhadap buruh.

“Kalau judulnya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, maka isinya harus mencerminkan kehadiran negara dan keberpihakan kepada buruh. Perlindungan itu harus berlaku sebelum bekerja, saat bekerja, maupun setelah bekerja,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip Senin (31/8/2026).

Ia menyebut terdapat 10 klaster pasal yang menentukan perlindungan bagi buruh.

1. Upah yang layak

Said Iqbal meminta RUU menjamin pemberian upah yang layak dan tidak kembali menggunakan prinsip upah semurah-murahnya.

Ketentuan pengupahan yang telah diterima buruh dan pengusaha, termasuk substansi PP Nomor 49 Tahun 2026 mengenai upah minimum, dapat menjadi salah satu rujukan.

2. PHK dipersulit

Menurut Said Iqbal, PHK harus ditempatkan sebagai jalan terakhir. Prosesnya harus dilakukan melalui prosedur yang adil dan bukan dibuat semakin mudah bagi pengusaha.

3. Pesangon minimal satu kali ketentuan

KSP-PB dan KSPI menolak ketentuan pesangon 0,5 kali sebagaimana masih dimungkinkan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Said Iqbal meminta pesangon sekurang-kurangnya satu kali ketentuan dan tidak boleh dicicil karena menjadi pengganti pendapatan ketika pekerja kehilangan pekerjaan.

4. Outsourcing dibatasi

Outsourcing diminta untuk dihapus atau setidaknya dibatasi secara ketat sesuai Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

KSP-PB mengusulkan outsourcing hanya diperbolehkan untuk empat pekerjaan penunjang, yakni pengemudi, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan katering.

Jasa penunjang sektor perminyakan serta pengaturan di BUMN, menurut Said Iqbal, perlu ditempatkan dalam ketentuan khusus dengan membentuk anak perusahaan.

5. Pekerja kontrak atau PKWT

Jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) harus dibatasi secara jelas dan tidak boleh diserahkan tanpa batas kepada pengusaha.

Said Iqbal meminta Putusan MK menjadi rujukan, termasuk batas keseluruhan PKWT paling lama lima tahun. Praktik kontrak sangat pendek, berulang, atau berlangsung sepanjang masa kerja harus dicegah.

6. TKA dibatasi

TKA diminta hanya diperbolehkan untuk tenaga berketerampilan dengan masa kerja maksimal tiga tahun.

Selain itu, harus ada kewajiban transfer pengetahuan, teknologi, dan pekerjaan kepada tenaga kerja Indonesia. TKA untuk pekerjaan yang tidak membutuhkan keterampilan khusus diminta untuk dilarang.

7. Jam kerja dan waktu istirahat

Prinsip 40 jam kerja per minggu harus dipertahankan. Rinciannya delapan jam per hari untuk lima hari kerja atau tujuh jam per hari untuk enam hari kerja.

Pekerjaan di luar batas tersebut dihitung sebagai lembur. Said Iqbal juga menolak pengaturan kerja yang terlalu fleksibel apabila merugikan kepastian waktu istirahat.

Hak istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun juga diminta dipulihkan dan dijamin.

8. Sanksi pidana

Pelanggaran terhadap hak normatif yang berkaitan dengan uang pekerja harus dikenai sanksi tegas.

Pengusaha yang tidak membayar upah minimum atau pesangon, menurut Said Iqbal, harus dapat dipidana.

9. Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Cakupan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diminta diperluas, termasuk bagi pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

JKP juga diharapkan dikembangkan menuju asuransi pengangguran yang lebih kuat, dengan kontribusi pengusaha dan manfaat yang benar-benar menopang pekerja setelah terkena PHK.

10. Perlindungan pekerja kontrak dan outsourcing

Pekerja kontrak dan outsourcing setelah PHK harus memperoleh kompensasi yang setara dengan fungsi pesangon.

Said Iqbal mengusulkan satu tahun masa kerja bernilai satu bulan upah, dengan skala manfaat hingga sembilan bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih.

Minta Pembahasan RUU Transparan

Said Iqbal juga mengingatkan agar proses pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak mengulangi proses pembentukan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang disebutnya menghabiskan waktu bertahun-tahun.

Ia juga menyinggung proses Omnibus Law yang dinilainya mencerminkan bahaya legislasi kilat dan minim keterbukaan.

“Jangan ulangi cara pembentukan Omnibus Law yang dibahas secara kilat, bahkan sampai tengah malam dan berpindah dari hotel ke hotel. RUU ini menyangkut kehidupan puluhan juta pekerja dan keluarganya. Pembahasannya harus terbuka, partisipatif, dan tidak boleh menjadi arena tarik-menarik kepentingan yang mengorbankan buruh,” ujar Said Iqbal.

KSP-PB dan KSPI, lanjut dia, meminta DPR dan pemerintah mencari jalan konstitusional apabila pembahasan substantif tidak dapat diselesaikan secara layak dalam dua bulan.

Untuk masa transisi, KSP-PB dan KSPI mengusulkan norma yang paling melindungi pekerja dari UU Nomor 13 Tahun 2003, peraturan pemerintah, peraturan menteri, serta ketentuan tertentu dalam UU Cipta Kerja dihimpun sebagai landasan sementara.

Namun, Said Iqbal menegaskan jalan transisi tersebut hanya menjadi pilihan apabila benar-benar terpaksa.

Sikap utama KSP-PB dan KSPI, kata dia, tetap meminta amanat Putusan MK dijalankan dan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diupayakan selesai pada Oktober 2026.

Said Iqbal menegaskan hasil akhir RUU tersebut harus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi buruh dan tidak menghidupkan kembali pasal-pasal yang telah ditolak pekerja.

Said Iqbal diketahui dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh pada 8 Juni 2026.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral