DPR Godok RUU Ketenagakerjaan, Said Iqbal Minta PP Turunan UU Ciptaker Dicabut
- tvOnenewa.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta tiga peraturan pemerintah (PP) dicabut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
RUU tersebut sedang dibahas DPR RI sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law.
Terkait hal ini, Said meminta tiga PP turunan Ciptaker yang mengatur soal ketentuan Pemutusah Hubungan Kerja (PHK), termasuk jumlah pesangon bagi pekerja korban PHK akibat efisiensi, dihapus.
“Pemerintah khususnya kementerian tenaga kerja dan saya sudah mengingatkan kepada menteri tenaga kerja masih menggunakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021,” kata Said dalam audiensi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).
“Di mana isinya bahwa perusahaan yang ter-PHK efisiensi pesangonnya 0,5 dan di seluruh Indonesia semua berontak. Nah ini harus dicabut,” tambahnya.
Menurutnya, ketentuan soal pesangon 0,5 kali bagi pekerja merugikan pekerja yang terkena PHK.
Selain PP Nomor 35 Tahun 2021, pemerintah juga diminta mencabut sejumlah PP lain yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja.
“Cabut dulu semua Peraturan Pemerintah, baik PP Nomor 34, Nomor 35, Nomor 36, Nomor 37. Tiga PP-nya harus dicabut,” ujar Said.
Menurut Said, pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa regulasi ketenagakerjaan memberikan perlindungan pekerja, khususnya sebagai jaminan kehilangan pekerjaan.(saa/raa)
Load more