news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kejagung sita Rp401,65 miliar kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di PT CNI..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

Kejagung Sita Rp401,6 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel di PT CNI

Kejagung menyita uang sebesar Rp401.653.737.496,69 dari kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel pada 2017 sampai 2020 di PT CNI.
Senin, 31 Agustus 2026 - 14:48 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel pada 2017 sampai 2020 di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyebut pengungkapan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Dalam penyidikan, pihaknya menyita uang sebesar Rp401.653.737.496,69 (empat ratus satu miliar enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah).

“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.496,69,” ungkap Saiful dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Saiful mengatakan penyitaan dilakukan pada 28 Agustus 2026. Uang tersebut kemudian dititipkan pada rekening pemerintah di Bank Mandiri.

“Bahwa uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak secara sah dan dari hasil perhitungan kerugian BPKP dan saat ini telah kami titipkan pada Bank Mandiri pada rekening pemerintah lainnya,” katanya.

Saiful mengatakan dalam waktu dekat Kejagung akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” ujar dia. (saa/rpi)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral