GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ajukan Praperadilan untuk Ketiga Kali, Kejagung Ingatkan Batasan Baru untuk Lodewyk Pusung

Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya. Kejagung mengingatkan batas pengajuan dalam KUHAP baru.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:59 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Lodewyk Pusung saat digiring menuju mobil tahanan Kejagung, Rabu (3/6).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung mengingatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengenai adanya batasan pengajuan praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Peringatan tersebut disampaikan setelah Lodewyk kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengajuan terbaru tersebut menjadi permohonan praperadilan Lodewyk yang ketiga. Kejaksaan Agung menyatakan akan mencermati secara saksama permohonan tersebut, terutama untuk melihat apakah objek dan dasar permohonan yang diajukan masih sama dengan permohonan sebelumnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan ketentuan mengenai batas pengajuan praperadilan telah diatur dalam KUHAP baru.

KUHAP Baru Batasi Pengajuan Praperadilan

Anang merujuk pada Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

"Karena ini pengajuan praperadilan Lodewyk yang ketiga, tentunya tim jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara saksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Anang, ketentuan tersebut akan menjadi salah satu bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan Agung dalam persidangan.

Tim jaksa akan mencermati sejumlah aspek dalam permohonan tersebut, termasuk kewenangan pengadilan, kedudukan hukum atau legal standing, objek praperadilan, serta batasan pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Dua Praperadilan Sebelumnya Tidak Diterima

Lodewyk sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permohonan yang diajukan di PN Jakarta Pusat tidak dapat diterima. Hakim tunggal Firman Akbar menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan tersebut karena perkara yang menjadi objek upaya praperadilan bukan merupakan wilayah hukum PN Jakarta Pusat.

"Mengabulkan eksepsi Termohon (Kejaksaan Agung) mengenai kewenangan mengadili," ucap Firman dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Muktamar ke-35 NU Putuskan Voting Jadi Mekanisme Pilih Ketua Umum PBNU

Muktamar ke-35 NU Putuskan Voting Jadi Mekanisme Pilih Ketua Umum PBNU

Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU memutuskan pemungutan suara (voting) sebagai mekanisme untuk menentukan pola pemilihan Ketua Umum PBNU periode mendatang.
Kesulitan Sepanjang MotoGP Aragon 2026, Fabio Quartararo Blak-blakan Mengaku Tak Terkejut dengan Performa Yamaha

Kesulitan Sepanjang MotoGP Aragon 2026, Fabio Quartararo Blak-blakan Mengaku Tak Terkejut dengan Performa Yamaha

Fabio Quartararo mengakui Yamaha memang sudah diprediksi kesulitan di MotoGP Aragon 2026 setelah menjalani latihan di MotorLand.
Ramalan Keuangan Zodiak 30 Agustus 2026: Pisces Untung, Libra Tahan Jajan

Ramalan Keuangan Zodiak 30 Agustus 2026: Pisces Untung, Libra Tahan Jajan

Ramalan keuangan zodiak 30 Agustus 2026 membawa peluang berbeda. Pisces berpotensi untung, sementara Libra perlu menahan keinginan jajan agar keuangan tetap aman.
Polres OKU Timur Ringkus 6 Tersangka Karhutla

Polres OKU Timur Ringkus 6 Tersangka Karhutla

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) terus berupaya memitigasi peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
3 Orang Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Uang Vilmei, Siasat Licik Karyawan Tarik Saldo TikTok Rp1,28 Miliar Terungkap

3 Orang Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Uang Vilmei, Siasat Licik Karyawan Tarik Saldo TikTok Rp1,28 Miliar Terungkap

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan penggelapan uang bisnis TikTok selebgram Meicy Villia alias Vilmei, yakni Z, A, dan L.
Ruben Onsu Belum Diperiksa sebagai Tersangka, Machi Ahmad Ungkap Masalah Perjanjian Bisnis

Ruben Onsu Belum Diperiksa sebagai Tersangka, Machi Ahmad Ungkap Masalah Perjanjian Bisnis

Ruben Onsu belum diperiksa sebagai tersangka setelah jadwal ditunda. Machi Ahmad ungkap masalah perjanjian bisnis dan dokumen yang perlu dilengkapi.

Trending

Reaksi Warga Korea soal Keputusan Ko Hee-jin Mundur dari Red Sparks

Reaksi Warga Korea soal Keputusan Ko Hee-jin Mundur dari Red Sparks

Keputusan Ko Hee-jin mundur dari kursi pelatih Red Sparks memicu beragam reaksi dari warga Korea. Sebagian mendukung langkah dan sebagian lagi beri kecaman.
Cara Nonton Live Streaming UFC Shanghai Debut Bilal Hasan Vs Nilson Rojas Sore Ini Ini

Cara Nonton Live Streaming UFC Shanghai Debut Bilal Hasan Vs Nilson Rojas Sore Ini Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan UFC Shanghai di mana ada pertarungan Bilal Hasan melawan Nilson Rojas di laga debutnya. Lalu ada duel utama antara Umar Nurmagomedov vs Song Yadong di kelas bantam.
Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Polemik pengelolaan dan status aset pendidikan TKIP-SDIP Pamulang antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menuai respons publik.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 30 Agustus 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 30 Agustus 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 30 Agustus 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Zodiak -
Ruben Onsu Dibantu Jhon LBF Siapkan Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Berharap Setelah Mediasi Pihak Korban Cabut Laporan

Ruben Onsu Dibantu Jhon LBF Siapkan Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Berharap Setelah Mediasi Pihak Korban Cabut Laporan

Ruben Onsu dibantu Jhon LBF siapkan ganti rugi sebesar Rp3,5 miliar, berharap mediasi bisa menyelesaikan perkara dan pihak korban mencabut laporan.
Viral Video Detik-detik Diduga Anak Buah Hercules Terlibat Kericuhan di Pejompongan, Ini Kata Polisi

Viral Video Detik-detik Diduga Anak Buah Hercules Terlibat Kericuhan di Pejompongan, Ini Kata Polisi

Viral video sekelompok massa diduga anak buah Hercules dari GRIB Jaya turun menggunakan mobil di tengah aksi massa di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Alasan Ini Membuat Ruben Onsu Tunda Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan

Alasan Ini Membuat Ruben Onsu Tunda Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan

Ruben Onsu menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar.
Selengkapnya

Viral