- istimewa - antaranews
Keluarga Sutrimo Ajukan SP2HP ke Polda Metro, Tanyakan Hasil Ekshumasi
Jakarta, tvOnenews.com - Keluarga Sutrimo melalui kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Permohonan tersebut salah satunya berkaitan dengan hasil ekshumasi jenazah Sutrimo yang hingga kini belum diterima keluarga.
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni jelaskan, bahwa surat permohonan SP2HP disampaikan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/8/2026).
Menurutnya, SP2HP merupakan hak pelapor untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara.
“Hari ini juga kami memang sengaja datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat permohonan SP2HP,” beber Aan di Polda Metro Jaya, Senin (31/8/2026).
Aan mengatakan keluarga sebelumnya mendapat informasi bahwa hasil pemeriksaan terkait ekshumasi Sutrimo seharusnya sudah dapat diperoleh pekan lalu.
Namun, hingga sehari sebelum surat permohonan disampaikan, pihaknya masih belum mendapatkan informasi mengenai hasil tersebut dari penyidik.
“Khususnya terkait dengan karena memang berdasarkan berita hasil ekshumasi itu seharusnya katanya minggu kemarin ya sudah dapat. Tapi kami memang sampai kemarin informasi masih kontak-kontakan dengan penyidik masih belum ada,” bebernya.
Karena itu, keluarga memilih menyampaikan permintaan tersebut secara tertulis kepada Polda Metro Jaya. Aan mengatakan permohonan SP2HP secara khusus dimaksudkan untuk memperoleh perkembangan penanganan perkara, termasuk hasil pemeriksaan terhadap jenazah Sutrimo.
“Jadi hari ini kami secara formal, legal formal kita bersurat. Karena itu hak dari pelapor salah satunya adalah mendapatkan SP2HP,” kata Aan.
“Tapi pada prinsipnya saya sudah kontakan bahwa kami akan menyampaikan surat secara tertulis. Intinya SP2HP itu sebenarnya terkait dengan hasil ekshumasi,” lanjutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengumuman hasil ekshumasi akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Ditreskrimum.
"Mohon waktu, kami komunikasikan dengan Krimum," ungkap Budi saat dikonfirmasi.
Ihwal Ekshumasi Sutrimo
Polda Metro Jaya smelakukan ekshumasi jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2026.
Kasus kematian Sutrimo telah naik ke tahap penyidikan. Hingga proses ekshumasi dilakukan belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026 dan kemudian dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Kematiannya terjadi sehari sebelum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ditahan dalam perkara korupsi dan TPPU.
Penyebab kematian Sutrimo hingga kini masih menjadi bagian dari penyidikan Polda Metro Jaya.
Keluarga sebelumnya melaporkan kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas karena menilai terdapat kejanggalan dalam kematiannya, namun kasus dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian ada di Jakarta.