GRIB Jaya Sayangkan Potongan Video Hercules dalam Kerusuhan 27 Agustus: Framing!
- Tangkapan Layar Threads @dark_lyre
Jakarta, tvOnenews.com - Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya buka suara soal video viral kerusuhan demo 27 Agustus 2026.
GRIB Jaya menyayangkan beredarnya narasi di media sosial yang menggunakan potongan video untuk membangun kesan seolah Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshal alias Hercules terlibat dalam kerusuhan usai aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.
GRIB Jaya menilai keberadaan seseorang di suatu lokasi tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan dalam tindakan kriminal.
Terlebih, dalam video yang beredar dinilai hanya menampilkan potongan peristiwa tanpa konteks utuh.
Hal itu diungkap langsung oleh Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (30/8/2026).
"Kami menyayangkan munculnya sejumlah narasi di ruang digital yang menggunakan potongan video untuk membangun framing seolah-olah kehadiran seseorang di lokasi identik dengan keterlibatan dalam kerusuhan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan kehadiran Hercules di lokasi pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, bukan untuk ikut dalam demonstrasi maupun terlibat dalam kericuhan.
“Keberadaan Pak Hercules bersama sekelompok masyarakat di lokasi pada malam hari pascaperistiwa tersebut harus dilihat dalam konteks situasi keamanan dan kondisi lingkungan pada saat itu,” kata Wilson.
Dia mengatakan Hercules berada di lokasi dalam konteks persuasif untuk memantau situasi sekaligus membantu menjaga kondisi lingkungan tetap kondusif.
Menurutnya, kehadiran Hercules bukan untuk melakukan provokasi, memperkeruh keadaan maupun terlibat benturan fisik.
GRIB Jaya juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada anggotanya untuk mengikuti demonstrasi yang kemudian berujung kerusuhan.
“Hal yang juga perlu ditegaskan adalah bahwa secara organisatoris tidak pernah ada instruksi untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan kegiatan apa pun yang berkaitan dengan aksi tersebut,” kata dia
“Instruksi Ketua Umum telah disampaikan secara jelas dan tegas serta telah dipublikasikan melalui media internal organisasi,” ucapnya.
Wilson menilai keberadaan individu tertentu di sebuah lokasi tidak dapat langsung dimaknai sebagai representasi sikap ataupun tindakan organisasi.
Menurutnya, kesimpulan mengenai keterlibatan dalam tindak pidana harus didasarkan pada bukti mengenai perintah, koordinasi maupun tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Load more