- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Cegah Karhutla Makin Mengganas, KLH Terbitkan 3 Aturan Larangan Bakar Lahan
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memperkuat aturan larangan pembakaran sekaligus membangun pasukan khusus di daerah rawan kebakaran.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyiapkan tiga surat edaran sebagai instrumen pengendalian karhutla, disertai rencana pembentukan 13 kantor daerah operasi Brigade Kebakaran Lahan (Brigade Karla) hingga 2029.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memutus sumber kebakaran sejak dari aktivitas pembukaan lahan, termasuk mencegah pembakaran di kawasan perkebunan yang berpotensi memicu bencana asap.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengatakan, tiga Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup menjadi salah satu acuan utama dalam pengendalian karhutla di lapangan.
“Bapak Menteri (Menteri LH Moh Jumhur Hidayat) sudah menerbitkan surat edaran terkait dengan peringatan, yaitu Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujar Rizal dalam konferensi pers bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Jakarta Timur, dikutip Selasa (1/9/2026).
Selain larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, KLH juga menerbitkan aturan khusus terkait aktivitas pembakaran di area tebu serta peningkatan kesiapsiagaan menghadapi potensi mobilisasi karhutla.
“Kemudian SE Menteri LH Nomor PR2 Tahun 2026 tentang larangan membakar di area tebu, serta SE Nomor 11 Tahun 2025 tentang peningkatan kesiapsiagaan dan antisipasi mobilisasi karhutla,” sambung dia.
Penanganan karhutla tidak hanya diarahkan untuk mencegah kebakaran di dalam negeri. Pemerintah juga memperkuat koordinasi dengan negara-negara ASEAN untuk mengantisipasi dampak asap yang dapat melintasi batas negara atau transboundary haze pollution.
Rizal mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari langkah Indonesia menghadapi potensi polusi asap lintas batas yang ditimbulkan oleh karhutla.
“Pada bulan lalu Menteri Lingkungan Hidup se-ASEAN itu sudah bertemu di Bali dalam rangka Ministerial Meetings Transboundary Haze Pollution, mengantisipasi transboundary pollution ataupun pencegahan asap lintas batas,” ucap dia.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, Malaysia, serta Wakil Menteri Lingkungan Hidup Singapura. Negara-negara ASEAN lainnya mengirimkan pejabat setingkat eselon I atau deputi.