- Istimewa
Sidang Perdana Bupati Tulungagung terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Digelar 4 September 2026
Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga, akan menghadapi persidangan pada Jumat (4/9/2026) terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya tahun anggaran 2025-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima jadwal persidangan.
Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat, 4 September 2026," katanya, Senin (31/8/2026).
Budi menjelaskan JPU akan mempersiapkan seluruh kebutuhan persidangan khususnya surat dakwaan beserta kelengkapan administrasinya, alat bukti yang akan diajukan serta saksi dan ahli yang akan dihadirkan sesuai dengan kebutuhan pembuktian perkara.
Dalam sidang perdana nanti, sambung Budi, JPU akan membacakan surat dakwaan yang memuat uraian konstruksi perkara, rangkaian perbuatan yang didakwakan serta peran masing-masing terdakwa sebagaimana hasil penyidikan.
"Selanjutnya proses persidangan akan berjalan sesuai dengan hukum acara pidana dan agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim," jelas Budi.
Di sisi lain, dia juga mengajak masyarakat untuk mengikuti dan mengawal perkembangan persidangan perkara ini. Pasalnya, persidangan nanti bersifat terbuka.
"Persidangan yang terbuka bagi publik merupakan bagian penting dari transparansi proses penegakan hukum, sehingga masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana perkara tersebut diuji dan dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan alat bukti di persidangan," tandasnya.
Kasus Gatut Sunu Wibowo
Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dwi Yoga ajudannya atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya tahun anggaran 2025-2026.
Sebelum ditetapkan tersangka, keduanya terlebih dahulu tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April lalu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Gatut melakukan pengkondisian pemenangan serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"GSW juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang," katanya, Minggu (12/4/2026).
Dalam praktik pemerasan, Gatut diduga telah menerima uang sejulah Rp2,7 miliar.
Uang ini merupakan setengahnya dari permintaan sang bupati, yakin sebesar Rp5 miliar dari para OPD.
Uang-uang tersebut dikumpulkan oleh seorang ajudannya bernama Dwi Yoga yang terus melakukan penagihan terhadap para korban.
"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar," jelas Asep. (aha/nsi)