news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung KPK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

KPK Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Penelusuran Harta Korupsi Kini Diperkuat Data

KPK mendukung percepatan RUU Perampasan Aset dan memperkuat penelusuran harta korupsi bersama BPKP melalui analisis data dan transaksi.
Selasa, 1 September 2026 - 20:00 WIB
Reporter:
Editor :

"Penanganan perkara berbasis data yang berorientasi pada asset recovery, sekaligus memperkuat urgensi kolaborasi dalam konteks pengembangan kebijakan perampasan aset," jelas Budi.

RUU Perampasan Aset Dinilai Penting

KPK menilai penguatan asset recovery perlu berjalan beriringan dengan penguatan kerangka hukum pemberantasan korupsi.

Karena itu, KPK mendukung upaya untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Keberadaan instrumen hukum tersebut dinilai penting dalam mendukung upaya negara memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Selain memperkuat kemampuan penelusuran aset melalui analisis data dan keuangan, penguatan kerangka hukum dibutuhkan agar proses pemulihan aset memiliki landasan yang semakin kuat.

Bagi KPK, penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Uang dan aset yang berkaitan dengan hasil korupsi juga perlu ditelusuri agar dapat dikembalikan kepada negara.

KPK Dorong Penguatan Aturan Internasional

Upaya memperkuat pemberantasan korupsi juga dilakukan KPK dalam konteks internasional. KPK terus mendorong penguatan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Budi menyebut sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam konteks tersebut, antara lain foreign bribery, illicit enrichment, serta korupsi di sektor swasta atau private sector.

Menurut KPK, isu tersebut semakin relevan seiring berkembangnya pola korupsi dan pergerakan aset yang dapat melintasi batas negara.

Pergerakan aset lintas negara membuat upaya pemulihan aset membutuhkan kerja sama dan kerangka hukum yang memadai, termasuk dalam konteks internasional.

Pada akhirnya, Budi menegaskan pemberantasan korupsi tidak semata-mata bertujuan memberikan kepastian hukum agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan semata memberikan kepastian hukum bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ada hal lain yang sama pentingnya, yaitu memastikan uang dan aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara," ungkapnya. (aha/nsp)

 
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral