news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Penyelundupan 800 Kilogram Ketamin dalam Kapal di Perairan Anambas Terbongkar, Satu WNA Taiwan Jadi Tersangka.
Sumber :
  • Istimewa

Penyelundupan 800 Kilogram Ketamin dalam Kapal di Perairan Anambas Terbongkar, Satu WNA Taiwan Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menggagalkan peredaran ketamin yang diselundupkan dalam kapal melalui jalur laut di wilayah perairan Anambas. Satu orang WNA asal Taiwan ditetapkan sebagai tersangka.
Rabu, 2 September 2026 - 10:12 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menggagalkan peredaran ketamin yang diselundupkan dalam kapal melalui jalur laut di wilayah perairan Anambas. Satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan ditetapkan sebagai tersangka.

Penggagalan ini merupakan hasil pengembangan dari keberhasilan operasi gabungan terhadap kapal MV King Sun yang membawa 1,3 ton ketamin pada awal Agustus 2026.

Bareskrim Polri berkolaborasi dengan BNN RI, Bareskrim Polri, Ditjen Bea & Cukai RI, dan Polda Kepulauan Riau. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menemukan adanya kapal general cargo Fuchangxing 1 yang diduga membawa narkoba.

“Ditemukan pergerakan anomali kapal Fuchangxing 1, yaitu pada 13 Agustus 2026. Kapal tersebut mematikan sistem ais dan tanggal 19 Agustus 2026 teridentifikasi melakukan kegiatan ship to ship dengan kapal MT Ashley berbendera Mongolia di wilayah perairan Vietnam,” kata Eko, kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Satgas operasi gabungan menggunakan kapal BC 30005 dari dermaga 99 menuju titik pencegatan untuk melakukan pengejaran kapal Fuchangxing 1 pada Jumat (21/8/2026) sekira pukul 21.30 WIB.

“Pada Sabtu, 22 Agustus 2026, satgas gabungan berhasil mencegat dan on board ke kapal Fuchangxing 1 di wilayah perairan Anambas, serta mengamankan 10 orang awak kapal yang terdiri dari 9 orang warga negara Myanmar dan 1 orang warga negara Taiwan,” ucap Eko.

Tim melakukan interogasi terhadap awak kapal dan pemeriksaan alat komunikasi serta penggeledahan seluruh kompartemen kapal Fuchangxing 1.

“Satgas operasi gabungan berhasil menemukan 40 buah karung berisikan 800 bungkus ukuran 1 kilogram yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal. Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratoris terhadap 800 bungkus tersebut menunjukkan hasil positif mengandung Ketamin HCL,” ungkap Eko.

Pada 23 Agustus 2026, tim kembali melakukan pengejaran terhadap kapal MT Ashley.

Setelah melakukan analisis pergerakan kapal, tim berhasil melakukan intersepsi dan on board pada kapal tersebut di wilayah perairan Natuna.

“Tim mengamankan 6 orang awak kapal yang merupakan warga negara Indonesia,” jelas Eko.

Tim juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal MT Ashley, namun satgas operasi gabungan belum menemukan barang bukti narkoba dari kapal tersebut.

“Dari operasi gabungan ini telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa 800 kilogram ketamin, 1 unit kapal Fuchangxing 1, 3 alat komunikasi serta 3 kelengkapan kapal lainnya,” tegas Eko.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka, yakni warga negara Taiwan berinisial WLC (30) tahun yang berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman barang bukti 800 kilogram Ketamin HCL.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto lampiran i nomor urut 181 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori vi Rp2 miliar.

“Saat ini, 9 orang awak kapal Fuchangxing 1 dan 6 orang awak kapal MT Ashley masih berstatus saksi, dan satgas operasi gabungan telah menyerahkan para saksi kepada penyidik pegawai negeri sipil pada kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan Batam guna melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran di bidang pelayaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,” terang Eko.

Dari keberhasilan pengungkapan kasus ini, estimasi nilai ekonomis dari barang bukti ketamin yang berhasil disita mencapai Rp1,28 triliun.

Selain itu, pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 4 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan ketamin. (ars/nsi)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

13:37
01:04
01:37
04:59
06:02
01:14

Viral