- Tim tvOnenews/Syifa Aulia
RUU Perampasan Aset Tak Cuma Bidik Koruptor, Narkoba hingga Penipuan Investasi Bisa Disasar
Jakarta, tvOnenews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk menangani aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, aturan tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mencakup berbagai jenis tindak pidana yang menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.
"Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh," kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Habiburokhman, sejumlah tindak pidana selain korupsi juga dapat menimbulkan kerugian besar. Karena itu, cakupan RUU Perampasan Aset dinilai tidak semestinya hanya berfokus pada tindak pidana korupsi.
Dia juga menyebut praktik di sejumlah negara menunjukkan bahwa mekanisme perampasan aset dapat diterapkan terhadap berbagai jenis kejahatan.
Berkaca dari Amerika Serikat hingga Australia
Habiburokhman menjelaskan, Amerika Serikat memiliki rezim civil forfeiture yang mengatur penyitaan hasil sejumlah kejahatan.
Beberapa tindak pidana yang dapat masuk dalam mekanisme tersebut antara lain narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.
Sementara itu, Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA). Aturan tersebut diperkuat dengan instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO).
Melalui mekanisme tersebut, perampasan aset dapat dilakukan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana berat, penghindaran pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan putusan pidana terlebih dahulu.
Australia juga memiliki pengaturan mengenai perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002.
Cakupan kejahatan dalam aturan tersebut meliputi kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial dalam skala besar.
Perbandingan tersebut menjadi salah satu gambaran bagi Komisi III DPR dalam melihat cakupan pengaturan perampasan aset di Indonesia.
Narkotika hingga Kejahatan Lingkungan Masuk Masukan
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR telah menerima berbagai masukan agar sejumlah tindak pidana dimasukkan dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.
Tindak pidana yang menjadi masukan tersebut meliputi:
-
Narkotika
-
Kejahatan lingkungan hidup
-
Perpajakan
-
Sektor perasuransian
Menurut Habiburokhman, berbagai tindak pidana tersebut memiliki dampak yang tidak kalah merusak dibandingkan tindak pidana korupsi.
"Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif," katanya.
Dia menilai mekanisme perampasan aset dapat digunakan untuk memutus aliran dana yang menopang tindak pidana tertentu.
Dalam perkara narkotika dan terorisme, misalnya, perampasan aset dapat digunakan untuk memutus aliran dana sekaligus merampas aset logistik yang digunakan bandar narkotika maupun jaringan teror.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk menghambat keberlangsungan sekaligus regenerasi jaringan kejahatan.
Aset Pelaku Bisa Disamarkan atau Dialihkan
Perampasan aset juga dinilai memiliki peran penting dalam perkara penipuan investasi dan asuransi.
Habiburokhman mengatakan mekanisme tersebut diperlukan untuk membantu memulihkan kerugian yang dialami korban. Sebab, proses pengembalian kerugian kerap menghadapi kendala ketika aset pelaku telah disamarkan atau dialihkan.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan mekanisme perampasan aset diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan tindak pidana.
Cakupan yang lebih luas tersebut, kata Habiburokhman, tetap harus berjalan dengan prinsip yang proporsional dan memiliki payung hukum yang jelas.
Tegaskan Pelaku Tak Boleh Nikmati Hasil Kejahatan
Habiburokhman menegaskan prinsip dasar RUU Perampasan Aset adalah memastikan pelaku kejahatan tidak mendapatkan kesempatan untuk menikmati keuntungan yang diperoleh dari perbuatan melawan hukum.
Dengan prinsip tersebut, aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat diarahkan untuk kepentingan pemulihan kerugian negara maupun masyarakat sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, di sisi lain, Habiburokhman menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan tersebut.
Dia mengatakan aparat yang nantinya menjalankan UU Perampasan Aset harus memiliki integritas dan tidak korup.
Menurutnya, aturan mengenai perampasan aset juga tidak boleh digunakan sebagai sarana kriminalisasi.
Penegasan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, mengingat aturan yang disusun tidak hanya diarahkan untuk mengejar aset hasil korupsi, tetapi juga dapat mencakup berbagai tindak pidana lain yang berdampak besar terhadap negara dan masyarakat.