Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengrusakan CCTV Milik Pemerintah Saat Ricuh Pascademo 27 Agustus
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku yang melakukan pengrusakan CCTV saat terjadinya kerusuhan demo, di depan Gedung DPR/MPR RI, pada Kamis (27/8) lalu.
“Dari rangkaian yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap para pelaku dalam pengerusakan CCTV sarana pemantauan milik pemerintah DKI, tiga orang kembali diamankan Ditreskrimum mulai dari tadi malam dan pagi hari ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, ketiga tersangka pengerusakan di depan Gedung DPR/MPR yang ditangkap, pada Rabu (2/9), yakni FR, MH, dan FM.
“Ketiga orang yang baru diamankan memiliki peran di dalam pengerusakan terjadi di depan Gedung DPR-MPR RI. Penyidik masih melakukan pendalaman saat ini,” tegas Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, terhadap para pelaku pengrusakan CCTV, saat ini sedang menjalani proses penyidikan.
Iman menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku melakukan pengrusakan CCTV yakni para pelaku memahami dan mengetahui bahwa jalanan di Jakarta atau tempat-tempat di Jakarta cukup banyak tersebar CCTV atau kamera pemantau.
“Sehingga mereka berupaya untuk menghambat proses pengungkapan, dalam proses penyidikan terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut. Mereka mencoba merusak atau menghilangkan, petunjuk-petunjuk ataupun barang bukti yang bisa kami peroleh,” jelas Iman.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dibalik kasus kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8) lalu.
Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, saat ini tersangka berjumlah 49 orang.
“Data terbaru yang menjadi rujukan adalah 49 tersangka dari total 322 orang yang diamankan,” kata Budi, kepada wartawan, Selasa (1/9).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa 49 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 44 orang yang ditangani Ditreskrimum dan lima anak berkonflik dengan hukum yang ditangani Ditres PPA dan PPO.
“Adapun 273 orang lainnya telah dipulangkan,” terang Budi.
Load more