news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kondisi rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.
Sumber :
  • ANTARA

KPK Sita Pajero dan Rumah Mewah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Ternyata Sudah 2 Kali Diperiksa

KPK menyita aset anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni dan mengungkap pemeriksaan dua kali terkait dugaan pengadaan proyek di Bengkulu.
Rabu, 2 September 2026 - 15:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), telah dua kali diperiksa sebelum sejumlah aset miliknya disita dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Vinna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 4 dan 10 Agustus 2026.

"Pada pengembangan penyidikan perkara ini, penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari VLA, dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Dalam dua pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan Vinna mengenai sejumlah pengadaan yang berlangsung di Kota Bengkulu.

"Selaku anggota DPRD Kota Bengkulu, VLA didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu," terang Budi.

Keterangan Vinna nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidikan. KPK akan menelaah dan menganalisis keterangan tersebut untuk kemudian dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya serta temuan yang diperoleh dalam penggeledahan.

"Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh," imbuh Budi.

KPK Sita Pajero dan Rumah Dua Lantai

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menyita sejumlah aset milik Vinna. Di antaranya mobil Pajero dan rumah dua lantai yang berada di kawasan Jakarta Selatan.

Aset-aset mewah tersebut diduga merupakan hasil pemberian dari pihak swasta kepada Vinna.

Selain aset berupa kendaraan dan rumah, penyidik juga menduga Vinna menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh PUPR," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2026).

KPK masih mendalami dugaan aliran pemberian tersebut, termasuk kaitannya dengan proyek-proyek yang dikerjakan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Sempat Ada Kekeliruan Informasi Pemeriksaan

Sebelumnya, KPK sempat menyampaikan informasi bahwa Vinna diperiksa pada 26 Agustus 2026. Namun, informasi tersebut kemudian diralat oleh KPK.

Pada saat itu, KPK menjelaskan Vinna tidak menjalani pemeriksaan pada tanggal tersebut. Pemeriksaan pada hari itu hanya dilakukan terhadap dua pihak swasta.

KPK kemudian memastikan bahwa Vinna memang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, tetapi pemeriksaan tersebut dilakukan pada 4 dan 10 Agustus 2026.

Perkara Bupati Rejang Lebong Dikembangkan

Kasus yang tengah dikembangkan KPK tersebut berawal dari perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.

KPK sebelumnya menetapkan M Fikri sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam kasus dugaan suap ijon proyek.

Dalam perkembangannya, penyidik memperluas perkara tersebut hingga ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Sejumlah langkah penyidikan kemudian dilakukan, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Vinna pada pertengahan Agustus 2026.

Selain Vinna, KPK juga telah memeriksa pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) dan Hendra Okta yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR Kota Bengkulu.

KPK Telusuri Dugaan Pemberian Aset Mewah

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga mendalami dugaan pemberian sejumlah aset oleh Eno Bowo Susilo kepada pejabat di Kota Bengkulu.

Aset yang menjadi perhatian penyidik mencakup kendaraan mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah.

"Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," kata Budi.

KPK menduga pemberian aset tersebut salah satunya ditujukan kepada Vinna selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Namun, penyidik masih mendalami keterkaitan aset-aset tersebut dengan proyek-proyek di Kota Bengkulu.

"Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini," imbuh Budi.

Penyitaan aset dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk dugaan hubungan antara pemberian aset, uang, dan pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:51
04:43
02:08
01:14
01:08
01:39

Viral