- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
P2MI Bongkar Modus Sindikat Jerat Pekerja Migran, 7.908 Iklan Lowongan Kerja Fiktif Ditutup
“Kalau sesuatu yang terlihat terlalu mudah, nanti end up-nya bisa-bisa, di sindikatlah, di Myanmar, di Kamboja, seperti yang sering kita dengar, kita baca berulang-ulang di media massa,” ujarnya.
Perlindungan pekerja migran tidak hanya dilakukan dengan memburu iklan mencurigakan di dunia maya. Kementerian P2MI juga melakukan pencegahan di lapangan untuk menghentikan calon pekerja migran yang hendak berangkat melalui jalur nonprosedural.
Sepanjang 2025 hingga Juli 2026, sebanyak 6.668 calon pekerja migran nonprosedural berhasil dicegah keberangkatannya. Mayoritas pencegahan dilakukan di sejumlah titik yang menjadi jalur keluar-masuk pekerja migran, antara lain Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Utara, serta Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memutus rantai penempatan nonprosedural sejak sebelum calon pekerja meninggalkan Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan penempatan pekerja migran bermasalah maupun pekerja migran yang menghadapi persoalan saat bekerja di luar negeri.
Christina mengatakan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui hotline 0800-1000 dan 021-2924-4810, WhatsApp 0811-8080-141, situs resmi Kementerian P2MI, maupun dengan datang langsung ke kantor Kementerian P2MI.
Layanan pengaduan juga tersedia melalui Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) yang tersebar di 23 provinsi.
“Nah, lalu pengaduan-pengaduan masyarakat. Jadi Kementerian P2MI memiliki hotline, ataupun juga ada layanan pengaduan yang bisa diakses baik melalui WA, website, atau datang langsung ke Kementerian atau juga BP3MI,” ujarnya. (agr/rpi)