- unsplash.com/Fiqih Alfarish
Usulan Tarif Parkir Rp60 Ribu Bikin Heboh, Kadishub DKI Akui Ada Kesalahan dan Minta Maaf
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin meminta maaf setelah muncul usulan tarif parkir mobil hingga Rp60 ribu per jam yang memicu polemik di tengah masyarakat.
Budi mengakui munculnya angka tersebut merupakan kesalahan dari pihaknya. Dia menjelaskan tarif parkir mobil hingga Rp60 ribu per jam yang beredar bukan merupakan keputusan final, melainkan masih berupa usulan.
Budi bahkan mengaku tidak mengetahui bahwa usulan perubahan tarif tersebut telah masuk hingga akhirnya menjadi perhatian publik.
"Mungkin tadi saya sudah jelaskan juga bahwa ini ada kesalahan di kami, ya saya sebagai Kepala Dinas. Dan sebenarnya kami juga pada saat itu tidak tahu, Pak, bahwa ada usulan (kenaikan tarif) ini masuk seperti itu," kata Budi dalam rapat bersama DPRD DKI Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Budi, polemik tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam menyampaikan berbagai usulan kebijakan kepada DPRD.
Angka Rp60 Ribu Belum Jadi Keputusan
Budi menegaskan angka tarif parkir hingga Rp60 ribu per jam belum menjadi keputusan pemerintah.
Usulan tersebut masih dalam proses dan belum ditetapkan sebagai tarif parkir yang berlaku bagi masyarakat.
"Ya tapi memang ini kesalahan kami, ya kesalahan kami. Dan ini memang usulan yang belum final untuk dimasukkan seperti itu," ujarnya.
Karena itu, Budi kembali menyampaikan permintaan maaf atas munculnya polemik terkait usulan tarif parkir tersebut.
Dia mengatakan ke depan pihaknya akan memperbaiki mekanisme komunikasi terkait setiap kebijakan yang akan dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
Budi berjanji setiap kebijakan akan lebih dulu dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan anggota Dewan, terutama Komisi B DPRD DKI Jakarta.
"Dan sekali lagi, kami mohon maaf terkait kondisi ini, dan ke depan segala kebijakan akan kami komunikasikan terlebih dahulu, ya, dan melibatkan juga Komisi B," tuturnya.
Parkir Mahal Diusulkan dengan Sistem Zonasi
Sebelumnya, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengungkap adanya usulan perubahan tarif parkir dengan menerapkan sistem zonasi.
Dalam skema tersebut, kawasan yang dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi berpotensi dikenakan tarif parkir lebih mahal dibandingkan kawasan lainnya.
Jupiter menyebut beberapa kawasan yang berpotensi masuk dalam zona dengan tarif lebih tinggi. Di antaranya SCBD, Menteng, Senayan, hingga sejumlah wilayah di Jakarta Selatan.
"Jadi nanti mau dibuat sistem zonasi. Misalnya daerah SCBD dianggap punya nilai ekonomi tinggi. Daerah Menteng, kemudian daerah seperti Bandung Indah, terus daerah misalnya di Jakarta Selatan, Senayan. Jadi tarif itu ambang batas tertingginya sampai Rp 60 ribu," kata Jupiter saat dihubungi, Sabtu (22/8).
Dengan skema tersebut, angka Rp60 ribu disebut sebagai ambang batas tertinggi tarif parkir, bukan tarif yang otomatis berlaku di seluruh wilayah Jakarta.
Namun, rencana tersebut mendapat kritik dari Jupiter sendiri.
DPRD Nilai Tarif Rp60 Ribu Terlalu Membebani
Jupiter menilai tarif parkir mobil hingga Rp60 ribu per jam terlalu tinggi dan dapat memberatkan masyarakat.
"Jadi menurut saya terlalu memberatkan masyarakat. Memberatkan. Nggak masuk akal, ngawur itu," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan menaikkan tarif parkir bukan cara yang tepat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta.
Jupiter menilai pemerintah masih memiliki banyak sumber pendapatan lain yang dapat dioptimalkan tanpa harus menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif parkir.
"Maksudnya, untuk cara meningkatkan PAD itu bukan begitu caranya. Masih banyak dari yang saya sampaikan tadi. Sebenarnya masih banyak yang bisa kita lakukan," katanya.
Polemik ini kemudian mendapat penjelasan dari Dishub DKI Jakarta. Budi menegaskan kembali bahwa tarif parkir mobil hingga Rp60 ribu per jam masih sebatas usulan dan belum menjadi keputusan.
Dishub DKI juga akan mengevaluasi mekanisme komunikasi kebijakan agar setiap usulan yang berkaitan dengan masyarakat dapat lebih dulu dikoordinasikan bersama DPRD, khususnya Komisi B DPRD DKI Jakarta.