news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPK..
Sumber :
  • Antara

KPK Sebut Sejumlah Saksi Kembalikan Uang Kasus Korupsi Imigrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) telah melakukan pengembalian uang.
Kamis, 3 September 2026 - 04:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) telah melakukan pengembalian uang.

Diketahui, KPK telah menyita uang senilai Rp6 miliar yang merupakan total pengembalian dari para saksi hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait keimigrasian.

"Uang-uang yang diduga pernah diterima itu dikembalikan dan dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (2/9/2026).

Budi memenjelaskan, bahwa setelah dilakukan penyitaan tersebut, penyidik akan mengonformasi kepada pihak-pihak yang sebelumnya telah melakukan pengembalian.

Hal itu didalami bagaimana mendapatkan uang tersebut, termasuk modus yang dilakukannya kepada WNA bermasalah untuk tidak diberikan sanksi.

"Akan di konfirmasi kepada pihak-pihak mengetahui dan bisa menerangkan terkait dengan perolehan uang-uang tersebut, termasuk tempusnya kapan itu diterima dan modusnya seperti apa," jelasnya.

Meski demikian ia mengaku bahwa pengembalian uang oleh para saksi ini menjadi langkah awal yang positif ubtuk aset recovery nantinya.

Sekedar informasi, KPK telah menetapkan delapan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Salah satu pejabat yang terlibat dalam kasus ini yakni Wamen Imipas, Silmy Karim. KPK menyebut, keterlibatan Silmy saat dirinya menjabat sebagai Ditjen Imigrasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, Silmy juga diduga menerima uang Rp100 juta setiap pekannya hasil dari pemerasan tersebut.

Berikut nama-nama tersangka dalam kasus ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim;

2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam;

3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji;

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo;

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah;

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:28
02:43
05:51
04:43
02:08
01:14

Viral