- Istimewa
Anggota DPR RI Minta Menhut Segera Ajukan Banding Atas Putusan PTUN
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 157/G/2026/PTUN.JKT mengabulkan gugatan PT Anugerah Rimba Makmur terkait Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
Merespons hal tersebut, anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita meminta Menteri Kehutanan (Menhut) segera mengajukan banding atas pengabulan putusan tersebut.
Sonny menilai upaya banding diperlukan agar putusan tingkat pertama tersebut tidak berkekuatan hukum tetap sepanjang diajukan dalam tenggang waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia meminta Menhut memberikan perhatian penuh terhadap proses banding dan tidak sekadar menyerahkan penanganannya kepada jajaran teknis maupun tim kuasa hukum.
“Sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang salah satunya membidangi kehutanan, saya tentu kecewa atas kekalahan Menteri Kehutanan dalam perkara ini. Saya meminta Menteri Kehutanan segera mengajukan banding dan mempersiapkannya dengan sungguh-sungguh,” kata Sonny, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
“Secara khusus, saya meminta Menteri Kehutanan yang saat ini mempunyai tanggung jawab besar dalam penanganan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan juga memberikan atensi penuh terhadap upaya banding ini. Tanggung jawab atas kebijakan dan upaya hukum tersebut tetap berada di tangan Menteri Kehutanan,” sambungnya.
Sonny menjelaskan kesibukan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh membuat proses banding kehilangan perhatian.
Sebab, kata Sonny, perkara tersebut menyangkut kewibawaan pemerintah dalam menegakkan hukum, menjaga kawasan hutan, dan memastikan setiap pemegang izin menjalankan kewajibannya.
“Penanganan teknis perkara dapat dilakukan oleh jajaran kementerian dan kuasa hukum, tetapi tanggung jawab kebijakan tidak dapat dilepaskan dari Menteri. Karena itu, Menteri harus memastikan sendiri bahwa banding dipersiapkan secara serius, argumentasi hukumnya kuat, dan seluruh bukti yang diperlukan tersedia,” katanya.
Meski gugatan perusahaan dikabulkan, Sonny menegaskan putusan PTUN tersebut tidak dapat langsung dimaknai bahwa penggugat terbukti tidak melakukan pelanggaran dalam pengelolaan hutan.
Menurutnya objek yang diperiksa dalam perkara itu adalah keabsahan keputusan administrasi Menhut terutama dari sisi prosedur penerbitan dan dasar substansi pencabutan izin.