news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri HAM Natalius Pigai..
Sumber :
  • Istimewa

Menteri HAM Natalius Pigai Ingatkan DPR: RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Milik Rakyat

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan catatan penting kepada DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 
Kamis, 3 September 2026 - 19:46 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan catatan penting kepada DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Ia menekankan agar regulasi tersebut dirancang secara cermat guna menjamin perlindungan hak asasi manusia, terutama yang berkaitan dengan hak kepemilikan aset warga negara.

Dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis (3/9), Pigai menegaskan dukungannya terhadap pembentukan undang-undang ini sebagai instrumen untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi serta kejahatan luar biasa lainnya. 

Namun, ia memberikan catatan bahwa otoritas perampasan aset harus memiliki batasan yang tegas dan wajib dijalankan sesuai prosedur hukum serta ketetapan pengadilan.

"Merumuskan Undang-Undang (UU) harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar terukur dalam merumuskannya," ujar Pigai.

Ia menggarisbawahi bahwa perlindungan terhadap hak milik harus menjadi poin utama dalam perumusan aturan tersebut. 

Mengingat kedudukan Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), Pigai berpendapat bahwa segala bentuk penyitaan hak milik harus memiliki landasan hukum yang kuat dan didukung oleh putusan hakim.

"Kalau UU Perampasan Aset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat, maka atas dasar apa hak milik rakyat (property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?" tegasnya.

Lebih lanjut, Pigai berpandangan bahwa fokus utama dari kebijakan perampasan aset seharusnya adalah para pelaku tindak pidana korupsi, mafia, serta pelaku kejahatan spesifik (specific crime) seperti peredaran narkotika, terorisme, perdagangan manusia, hingga penyelundupan.

"Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa," ucapnya menambahkan.

Pigai mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang jika RUU ini tidak dirumuskan dengan hati-hati, terutama dampaknya bagi masyarakat yang belum tentu terlibat dalam tindak pidana atau berstatus tersangka. 

Oleh sebab itu, ia mendesak agar regulasi ini memuat mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik aset dan batasan wewenang yang transparan.

Melalui langkah ini, Pigai berharap UU Perampasan Aset nantinya mampu menjadi senjata ampuh dalam memberantas kejahatan, tanpa mengesampingkan prinsip penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. (ant/dpi)
 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:06
01:48
04:36
03:17
02:45
03:13

Viral