- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jamin Keamanan Siber Nasional, APJII Dorong RUU KKS Segera Disahkan
Jakarta, tvOnenews.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) segera disahkan.
Ketua Umum APJII Muhamad Arif mengatakan RUU KKS dapat menjadi payung hukum untuk menjamin keamanan siber nasional.
Pasalnya, ketergantungan masyarakat dan berbagai sektor strategis terhadap infrastruktur digital kian meningkat. Di sisi lain, kondisi itu berbanding terbalik dengan potensi ancaman yang mengintai ruang siber nasional.
“Indonesia menghadapi ancaman siber yang semakin nyata,” kata Arif dalam diskusi publik di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
“Sementara regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya memberikan kerangka hukum yang komprehensif mengenai keamanan dan ketahanan siber,” ujar dia.
Arif membeberkan sejumlah ancaman siber yang dihadapi Indoensia. Di antaranya kebocoran data, serangan ransomware, sampai serangan terhadap infrastruktur nasional.
Untuk itu, pihaknya menilai RUU KKS perlu segera disahkan agar dapat menjadi payung hukum untuk keamanan siber.
“RUU KKS diharapkan dapat menyatukan berbagai ketentuan yang saat ini masih tersebar, sekaligus memperkuat kewajiban, standar, koordinasi, serta respons terhadap ancaman siber nasional,” jelas Arif.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU KKS nantinya akan menjadi aturan payung hukum untuk keamanan dan ketahanan siber nasional.
“Kalau kita bicara tentang kebertahanan, nah ini hal-hal yang saya kira lebih kepada umbrella atau payung hukum, yang pada saatnya nanti secara teknis akan diatur dalam peraturan pelaksanaan,” kata Bob dalam diskusi.
Dia menjelaskan RUU KKS saat ini masih menunggu proses harmonisasi di Panitia Kerja (Panja) di Komisi I DPR RI. Bob menyebut Baleg masih menunggu Komisi I menyerahkan RUU tersebut.
“Kita menunggu,” ungkap Bob.(saa/raa)