news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bareskrim Polri Bongkar Situs Judi Online Kedok Spam Komentar di Medsos, Enam Orang Jadi Tersangka.
Sumber :
  • Istimewa

Bareskrim Polri Bongkar Situs Judi Online Kedok Spam Komentar di Medsos, Enam Orang Jadi Tersangka

Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana judi online dengan modus spam komentar di media sosial.
Jumat, 4 September 2026 - 05:00 WIB
Editor :

Sementara itu, tersangka IR berperan sebagai customer service yang bertugas memproses deposit, withdrawal, dan lain-lain. Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa 4 unit handphone, 3 buah KTP, 288 buah kartu ATM, dan 6 buah kartu SIM, uang sebesar Rp53 juta, 1 buah paspor, 1 foreign employment card Kamboja, dan 1 buah tiket.

“Selain tiga tersangka tersebut, penyidik juga telah menetapkan 5 orang DPO sebagai berikut yakni Inisial AS, A, RGP, AH, dan DBB,” jelasnya.

Kemudian, Adex mengungkapkan, jumlah rekening yang telah diblokir dalam perkara ini sebanyak 42 rekening dengan total uang yang disita sebesar Rp83.100.000.

“Dari hasil penelusuran aliran dana, didapat omset dari dua perkara yang melibatkan delapan tersangka judi online tersebut mencapai Rp7,5 miliar per bulan atau Rp90 miliar per tahun,” ujarnya.

Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Perjudian Online, dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau penyertaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tutupnya.(ars/raa)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:06
01:48
04:36
03:17
02:45
03:13

Viral