news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota DPD RI, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Sumber :
  • Instagram @aryawedakarna

Buntut Hadirnya Arya Wedakarna di Kontes Transgender, Badan Kehormatan DPD Siapkan Agenda Pemanggilan

Buntut polemik yang menyeret I Gusti Ngurah Arya Wedakarna menghadiri kontes Transgender, Badan Kehormatan (BK) DPD akan memanggil senator asal Bali tersebut.
Jumat, 4 September 2026 - 07:17 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Menanggapi polemik yang menyeret nama I Gusti Ngurah Arya Wedakarna menghadiri kontes Transgender, Badan Kehormatan (BK) DPD akan memanggil senator asal Bali tersebut.

Pemanggilan ini sebagai pemeriksaan lebih lanjut mengenai adanya dugaan pelanggaran etik setelah kehadiran Arya Wedakarna pada acara ajang transgender internasional, Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand.

Menurut Ketua BK DPD Hasby Yusuf, para senator wajib memperhatikan aspek kepatutan, kehormatan jabatan serta dampaknya demi menjaga citra lembaga dalam setiap aksi serta kegiatan publik.

"BK telah memutuskan pemanggilan atas I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dalam kasus ini," ungkap Ketua BK DPD Hasby Yusuf dalam pernyataan resmi diterima di Jakarta, pada Kamis (3/9/2026).

Hasby menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih jauh peran dan tujuan kehadiran Arya memenuhi undangan. 

Selain itu, bentuk keterlibatan dalam kegiatan, penggunaan fasilitas maupun atribut jabatan, hingga relevansi acara dengan tugas sebagai anggota DPD juga akan diperiksa.

"Termasuk mengenai pemberitaan tentang adanya pendampingan anggota TNI dalam kegiatan tersebut," ujarnya.

Aspek tersebut sesuai dengan regulasi penugasan maupun pengamanan pejabat negara, baik dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD, Undang-Undang TNI, Undang-Undang Keprotokolan serta Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

"Menjadi anggota DPD RI berarti membawa standar kehormatan jabatan dalam setiap ruang publik, tetapi BK juga tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan foto, video atau pemberitaan. Yang harus dilihat adalah fakta, kapasitas kehadiran, konteks kegiatan, dan apakah terdapat ketentuan etik yang dilanggar," terang Hasby.

Anggota DPD RI sekaligus senator asal Bali, Arya Wedakarna menghadiri ajang transgender internasional di Thailand viral
Sumber :
  • Instagram/@aryawedakarna

Hasby menegaskan bahwa setiap anggota DPD memang berhak menjalani aktivitas sebagai warga negara biasa. 

Akan tetapi, hak tersebut tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab etika sebagai seorang pejabat publik.

Ia menambahkan, jika proses pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik, kepatutan kehormatan jabatan, atau regulasi lain yang mengikat anggota DPD, maka BK dipastikan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Prinsip BK sederhana: tidak mencari-cari kesalahan anggota, tetapi juga tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut kehormatan lembaga," kata Hasby.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:06
01:48
04:36
03:17
02:45
03:13

Viral