news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Arya Wedakarna hadiri acara Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand..
Sumber :
  • Instagram/aryawedakarna

Badan Kehormatan DPD Bakal Panggil Arya Wedakarna Buntut Tampil di Acara Miss Equality World Thailand

Pemanggilan Arya ini dilakukan lantaran acara Miss Equality World merupakan ajang konteks kecantikan khusus bagi perempuan transgender. 
Jumat, 4 September 2026 - 11:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Kehormatan DPD RI akan memanggil Anggota DPD RI asal Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, imbas tampil di acara Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand.

Pemanggilan Arya ini dilakukan lantaran acara Miss Equality World merupakan ajang konteks kecantikan khusus bagi perempuan transgender. 

Ketua Badan Kehormatan DPD RI Hasby Yusuf mengatakan meskipun Arya telah memberikan klarifikasi bahwa kehadirannya atas nama pribadi dan mewakili Bali, tetapi identitas Arya tidak terlepas dari anggota DPD RI.

“Menjadi Anggota DPD RI berarti membawa standar kehormatan jabatan dalam setiap ruang publik,” ungkap Hasby dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).

Dia menyebut pihaknya akan memeriksa lebih lanjut dengan melihat fakta secara utuh terkait kehadiran, undangan, hingga hubungan acara tersebut dengan pelaksanaan tugas di DPD. 

“Badan Kehormatan juga tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan foto, video, atau pemberitaan,” kata dia.

“Yang harus dilihat adalah fakta, kapasitas kehadiran, konteks kegiatan, dan apakah terdapat ketentuan etik yang dilanggar,” jelas Hasby.

Jika dalam pemeriksaan tersebut dinilai telah bertentangan dengan kode etik sebagai anggota DPD RI, Hasby menegaskan Badan Kehormatan akan memberikan langkah tegas.

“Prinsip BK sederhana, tidak mencari-cari kesalahan Anggota, tetapi juga tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut kehormatan lembaga,” ujarnya.

“Setiap Anggota memiliki hak untuk beraktivitas sebagai warga negara, tetapi kebebasan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik sebagai pejabat publik,” lanjut Hasby.

Adapun dalam acara tersebut, terlihat pula anggota TNI yang mendampingi Arya. Namun, Badan Kehormatan DPD menilai kehadiran TNI dalam acara tersebut berkaitan dengan tugas pengawalan atau pengamanan pejabat negara.

Hal ini termuat dalam UU MD3, UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI, UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, dan Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. (saa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:48
02:08
02:22
01:47
02:19
02:06

Viral