Kronologi Wanita Ditemukan Tewas Terbakar di Pos Ronda Demak
Demak, tvOnenews.com - Polisi mengungkap identitas wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di Jalan Raya Purwodadi-Semarang, Desa Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Korban diketahui merupakan perempuan berusia 42 tahun asal Kabupaten Grobogan.
Identitas korban terungkap setelah seorang warga dari Grobogan mendatangi polisi dan memberikan informasi yang membantu proses identifikasi jenazah.
Sebelumnya, jenazah perempuan tanpa identitas ditemukan dalam kondisi terbakar di Pos Ronda Dukuh Wareng, Desa Kebonagung.Â
Saat ditemukan, korban mengalami luka bakar pada bagian kepala hingga dada, punggung, tangan, dan kaki. Polisi juga menemukan luka akibat senjata tajam pada tubuh korban.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sekaligus pembakaran jenazah. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2004.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu. Pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan asmara dan telah saling mengenal selama sekitar enam tahun.
Menurut Arlan, cekcok antara pelaku dan korban terjadi ketika keduanya dalam perjalanan dari Mangkang menuju rumah korban. Saat itu, korban disebut hendak menemui mantan suaminya.
Kondisi tersebut membuat pelaku merasa sakit hati dan cemburu karena korban masih berhubungan dengan mantan suaminya. Cekcok berlanjut hingga keduanya berhenti dan beristirahat di pos ronda tempat jenazah korban kemudian ditemukan.
Pelaku mengaku merasa terhina setelah korban melontarkan kata-kata kasar kepadanya. Namun, berdasarkan keterangan warga sekitar, selama ini tidak diketahui adanya cekcok yang sering terjadi antara keduanya.
Polisi Dalami Penyebab Kematian
Hasil pemeriksaan terhadap jenazah menemukan adanya luka akibat kekerasan benda tajam. Pemeriksaan juga menunjukkan adanya kerusakan pada tulang tengkorak bagian kiri dan belakang.
Polisi masih menunggu hasil resmi pemeriksaan untuk memastikan secara menyeluruh penyebab dan waktu kematian korban, termasuk memastikan apakah korban telah meninggal sebelum tubuhnya dibakar.
"Untuk kepastian apakah korban sudah meninggal atau belum, ini masih menunggu hasil resminya," ujar Arlan.
Atas perbuatannya, polisi menyangkakan pelaku dengan pasal pembunuhan serta pasal terkait penganiayaan.Â
Polisi menyebut sangkaan Pasal 458 dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan Pasal 468 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.