news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo.
Sumber :
  • ist

Satgas Damai CartenzTangkap DPO Penembakan Warga di Distrik Ilaga, Diduga Terlibat Pencurian Senpi

Selanjutnya, JT alias W kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan DPO Nomor DPO/14/XII/Res.1.6/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.
Jumat, 4 September 2026 - 12:02 WIB
Editor :

“Untuk pasal yang kita kenakan kepaa JT yakni, pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan primer pasal 459 KUHP juncto pasal 17 ayat 1 KHUP subsider pasal 469 ayat 1 KHUP UU NO 1 tahun 2023, ini terkait dengan percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api illegal, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” jelas Yusuf.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap perkara yang terjadi pada 2023 tetap harus memperhatikan asas hukum pidana, ketentuan peralihan, serta waktu berlakunya undang-undang. Karena itu, pasal yang akan diterapkan terhadap JT alias W ditentukan oleh penyidik dan penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana. Tentunya, kita akan dalami dan kembangkan kasus ini. Kami berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berita atau ajakan dari kelompok mereka untuk melakukan intervensi akibat telah ditangkapnya JT ini,” ujarnya.

Terkait hal ini, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani mengatakan, pengamanan JT alias W merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap seorang DPO yang telah tercatat dalam perkara yang ditangani Polres Puncak.

“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada. Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga mengatakan, setelah diamankan, JT alias W telah diserahkan kepada penyidik Polres Puncak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Yang bersangkutan telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Puncak. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang dicari dalam proses hukum, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” ucapnya. (Ars)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:48
02:08
02:22
01:47
02:19
02:06

Viral