news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Dituding Terima Aliran Uang Rp40 Miliar, Ini Bantahan dari Kubu Eks Jampidsus

Kubu Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah memberikan bantahan terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp40 miliar dari Tan Kian (TK) terkait kasus TPPU yang menjeratanya.
Jumat, 4 September 2026 - 20:13 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kubu Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah memberikan bantahan terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp40 miliar dari Tan Kian (TK) terkait kasus TPPU yang menjeratanya.

Bantahan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.

"Kalau Pak FA sudah tegas ya mengatakan dari awal bahwa tidak ada penerimaan Rp40 miliar tersebut," kata Febri kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/9/2029).

Febri menjelaskan bantahan didasari berkaitan dengan bukti-bukti lain atau keterangan pihak lain yang dikutip dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu.

Pihaknya pun meluruskan terkait dengan adanya dugaan disinformasi atau kekeliruan informasi yang menyebut Febrie menerima Rp40 miliar dari Tan Kian. 

Menurutnya hal tersebut berawal dari pertimbangan hakim praperadilan yang hanya diambil sebagian saja. 

Menurut Febri dalam BAP Tan Kian menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. 

Informasi terkait perkara yang diduga akan menyeret Tan Kian itu, sebelumnya disampaikan oleh seorang bernama Lucy.

"Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA," kata Febri.

"Jadi seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya, ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka," tambahnya. 

Setelah itu, kata dia, terjadilah komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang. 

Berdasarkan BPA, Febri mengatakan bahwa uang tersebut diberikan oleh Tan Kian kepada Ferry Hongkiriwang. 

"Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," katanya.

Justru dalam BPA, Tan Kian menggunakan kata 'menurut saya, bisa saja' dan menduga bahwa uang tersebut diberikan kepada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah," katanya.

Febri menjelaskan bahwa Tan Kian justru memberikan uang tersebut kepada seseorang bernama Ferry Hongkiriwang, namun tidak diketahui apakah uang itu kemudian digunakan atau disimpan oleh Ferry atau pada pihak lain.

"Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, 'bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut'," katanya.

Untuk itu pihak berharap agar perkara tersebut bisa segera diuji dalam persidangan dan dibuka untuk melihat apakah benar ada pemberian uang Rp 40 miliar, jika benar siapa yang memberikan dan diberikan kepada siapa. 

"Jadi kita tidak mencampuradukkan antara fakta dengan asumsi atau spekulasi pikiran-pikiran pihak-pihak tertentu," ujarnya. 

Meski demikian, pihak Febrie Adriansyah menyatakan bahwa tetap menghormati kewenangan penyidik jika ada perbedaan keterangan dalam penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya, dugaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah menerima uang senilai Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian diungkap hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki  tengah membacakan pertimbangan putusan permohonan praperadilan Febrie dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, pada Kamis 27 Agustus 2026 lalu.

Dalam pertimbangannya Richard mengatakan bahwa pihak kepolisian telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi terkait hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya sebelum dilakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Dalam keterangan, terungkap bahwa pengusaha properti Tan Kian menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar kepada Febrie dalam bentuk dollar Singapura.

"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dollar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar Richard.(raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
02:03
05:04
05:34
01:25
04:56

Viral