News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menelisik Penerapan Pasal 91 KUHAP Soal Status Tersangka Eks Jampidsus

Kasus dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah turut membuka dirkusus di kalangan publik.
Jumat, 4 September 2026 - 19:59 WIB
Eks Jampidsus, Febrie Adrisanyah
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah turut membuka dirkusus di kalangan publik.

Dirkusus publik turut membahas batas-batas kewenangan aparat penegak hukum terlebih dengan berlakunya instrumen hukum acara pidana baru yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak awal Januari 2026 hingga standar pembuktian dan pelindungan hak asasi manusia kini berada di bawah sorotan tajam. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting mengingatkan meski secara normatif syarat objektif penetapan tersangka mengacu pada kecukupan alat bukti prosedur pelaksanaannya tidak boleh melanggar koridor pelindungan hak asasi yang dijamin UU.

"Dalam KUHAP terkait penetapan tersangka diatur dalam Pasal 90 syarat subyektif, patut diduga; objektif: berdasarkan dua alat bukti yang sah. Memang secara tekstual tidak dipersyaratkan harus sudah diperiksa terlebih dahulu calon tersangka sebagai saksi," ujar Jamin kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Jamin menuturkan kebebasan diskresioner penyidik tersebut dibatasi secara ketat oleh larangan melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah sebagaimana termaktub dalam Pasal 91 KUHAP serta doktrin turunan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/2014. 

Mengabaikan pemeriksaan pendahuluan terhadap subjek hukum sebelum statusnya dinaikkan dinilai mencederai rasa keadilan dan menghilangkan hak konstitusional untuk membela diri.

"Dengan tidak pernahnya diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, maka sebenarnya penyidik sudah melakukan perbuatan melanggar hukum karena melanggar hak asasi. Subjek tersebut tidak dapat mempersiapkan dirinya untuk pembelaan karena kedudukannya disamakan dengan saksi-saksi lainnya, sehingga ada tindakan menyalahgunakan keadaan untuk mengelabui pihak yang sebenarnya sudah diketahui sejak awal akan dijadikan tersangka," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia memaparkan persoalan ini menjadi semakin krusial tatkala dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi dan pencucian uang yang kerap menggunakan instrumen pembuktian kompleks, seperti pelacakan aliran dana atau kesaksian tunggal. 

Dalam praktiknya jerat TPPU yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memang tidak mensyaratkan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap perkara pidana asalnya (predicate crime). 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Drakor Aksi Komedi 2026 Ini Punya Alur Menegangkan dan Bikin Ngakak, Wajib Masuk Watchlist!

3 Drakor Aksi Komedi 2026 Ini Punya Alur Menegangkan dan Bikin Ngakak, Wajib Masuk Watchlist!

Drakor aksi komedi 2026 hadir dengan alur menegangkan sekaligus kocak. Simak 3 rekomendasi Drakor seru yang wajib masuk watchlist tahun ini.
Dewan Pers Kecam Aksi Oknum Wartawan yang Ngamuk di Sekolah Sukabumi, Beri Peringatan juga ke Perusahaan Media

Dewan Pers Kecam Aksi Oknum Wartawan yang Ngamuk di Sekolah Sukabumi, Beri Peringatan juga ke Perusahaan Media

Dewan Pers mengecam aksi oknum wartawan yang diduga mengintimidasi guru di SDN Sukaraja 2 Sukabumi. Dewan Pers menegaskan wartawan wajib mematuhi Kode Etik jurnalistik.
Dituding Terima Aliran Uang Rp40 Miliar, Ini Bantahan dari Kubu Eks Jampidsus

Dituding Terima Aliran Uang Rp40 Miliar, Ini Bantahan dari Kubu Eks Jampidsus

Kubu Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah memberikan bantahan terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp40 miliar dari Tan Kian (TK) terkait kasus TPPU yang menjeratanya.
Damkar Ungkap Dugaan Penyebab Kebakaran Apartemen di Tanah Abang: Fenomena Kelistrikan

Damkar Ungkap Dugaan Penyebab Kebakaran Apartemen di Tanah Abang: Fenomena Kelistrikan

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta, Bayu Meghantara mengungkap dugaan penyebab insiden kebakaran yang melanda bangunan lantai 5 di Apartemen Pavilion, Jalan KH. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/9).
TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset Properti Tetap Berjalan Sesuai Tata Kelola dan Memenuhi Prinsip Value Creation

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset Properti Tetap Berjalan Sesuai Tata Kelola dan Memenuhi Prinsip Value Creation

PT Graha Sarana Duta (TelkomProperty), selaku entitas pengelola aset Telkom, berkomitmen penuh dalam menyokong agenda transformasi dan penyederhanaan (streamlining) di lingkungan TelkomGroup. 
5 Makanan untuk Mengecilkan Perut Secara Alami, Ada Semangka dan Buah Berry

5 Makanan untuk Mengecilkan Perut Secara Alami, Ada Semangka dan Buah Berry

Berikut 5 makanan untuk mengecilkan perut secara alami, ada semangka hingga buah berry.

Trending

Manfaatkan Perkembangan Dunia Digital, Konten Kreator Asal Sibolga Bagikan Kisah Bisnisnya

Manfaatkan Perkembangan Dunia Digital, Konten Kreator Asal Sibolga Bagikan Kisah Bisnisnya

Dunia digital yang terus mengalami perkembangannya turut memberi pelaung bagi generasi muda untuk dapat berkarya sekaligus membangun bisnis yang diinginkan.
Alasan Polisi Tak Blokade Massa PBRI di Dekat Bundaran HI: Tidak Mengajukan Pemberitahuan

Alasan Polisi Tak Blokade Massa PBRI di Dekat Bundaran HI: Tidak Mengajukan Pemberitahuan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto menjelaskan, pengamanan dilakukan dengan mempertimbangkan lokasi tujuan masing-masing kelompok massa.
Rudal Iran Hantam Pangkalan Militer AS di UEA dan Kuwait

Rudal Iran Hantam Pangkalan Militer AS di UEA dan Kuwait

Pangkalan militer Amerika Serikat di Uni Emirat Arab (UEA) dan Kuwait terus diserang rudal milik angkatan bersenjata Iran pada Kamis. Serangan merupakan balasan atas serangan terbaru terhadap Iran.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 5 September 2026: Peluang Tak Terduga dalam Karier dan Finansial

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 5 September 2026: Peluang Tak Terduga dalam Karier dan Finansial

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 5 September 2026: Ada peluang tak terduga dalam bidang karier dan finansial.
DPR: Kelola Satu Dapur MBG Lebih Rumit Dibanding Satu Puskesmas

DPR: Kelola Satu Dapur MBG Lebih Rumit Dibanding Satu Puskesmas

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto membandingkan tingkat kerumitan antara bekerja di puskesmas dengan mengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Korupsi Kuota Haji, 24 Anggota Panja DPR RI Diduga Minta 3.000 Riyal Saat Perjalanan Dinas ke Saudi

Korupsi Kuota Haji, 24 Anggota Panja DPR RI Diduga Minta 3.000 Riyal Saat Perjalanan Dinas ke Saudi

Gus Alex mengatakan jika 24 anggota Panja DPR RI tersebut masing-masing awalnya meminta uang sebesar 3.000 Riyal. Namun, ia hanya mampu memberikan separuhnya..
Jauh-jauh Hari soal Megawati Hangestri Layak Diperebutkan pernah Dibuka Pelatih Ko Hee-jin, Kini Dibeli Hyundai Hillstate

Jauh-jauh Hari soal Megawati Hangestri Layak Diperebutkan pernah Dibuka Pelatih Ko Hee-jin, Kini Dibeli Hyundai Hillstate

Kabar terkini, Megawati Hangestri Pertiwi resmi bergabung dengan klub Korea Selatan Suwon Hyundai E&C Hillstate untuk musim 2026/2027.
Selengkapnya

Viral