- Antara
Dewan Pers Kecam Aksi Oknum Wartawan yang Ngamuk di Sekolah Sukabumi, Beri Peringatan juga ke Perusahaan Media
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pers mengecam keras tindakan seorang pria berinisial AS (46) yang mengaku wartawan dan diduga melakukan intimidasi serta upaya pemerasan terhadap guru di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah video aksi AS di lingkungan sekolah viral di media sosial pada akhir Agustus 2026 belum lama ini. Dalam kejadian itu, AS disebut mendatangi sekolah untuk meminta uang langganan media. Ia juga diduga mengeluarkan pernyataan bernada intimidatif dan merampas ponsel seorang guru yang merekam kejadian tersebut.
Merespons hal tersebut, Dewan Pers menyampaikan kecaman melalui Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 09/P-DP/IX/2026 tentang Peringatan Dewan Pers agar Wartawan Berperilaku Sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan, tindakan meminta uang langganan media dengan cara intimidatif tidak termasuk kegiatan jurnalistik.
Menurutnya, wartawan memiliki tugas menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
"Tugas seorang wartawan adalah melakukan kegiatan jurnalistik, yang meliputi mencari, mengolah dan menyebarkan informasi sesuai ketentuan Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tindakan orang tersebut yang meminta uang langganan koran, apalagi dengan sikap intimidatif, tidak masuk dalam kategori kegiatan jurnalistik. Tindakan pengancaman atau pemerasan bisa diproses secara pidana," tegas Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Jumat (4/9/2026).
Dewan Pers juga mengingatkan perusahaan pers agar memastikan setiap wartawan menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik. Perusahaan pers diminta tidak menugaskan wartawan untuk menangani urusan bisnis media.
"Wartawan yang melakukan kegiatan untuk menggaet pelanggan, menarik uang langganan, mencari iklan dan semacamnya merupakan pelanggaran terhadap prinsip pagar api (firewall) dalam dunia jurnalistik, yaitu adanya pemisahan antara wilayah redaksi dan bisnis."
"Wartawan yang ikut menangani urusan bisnis dari medianya merupakan pelanggaran terhadap pasal 1 Kode Etik Jurnalistik. Pasal ini mengharuskan wartawan bersikap independen, termasuk menghindari kemungkinan adanya pengaruh bisnis (serta pengaruh lainnya di luar kepentingan publik) terhadap kebijakan redaksinya," tegasnya.
Kini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian setelah diamankan Polsek Sukaraja. Ia juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.
Kasus bermula ketika AS mendatangi SDN Sukaraja 2 dan meminta uang langganan media senilai Rp100.000. Pihak sekolah disebut belum dapat memenuhi permintaan tersebut karena anggaran yang diharapkan belum tersedia.
Penolakan itu kemudian memicu ketegangan. AS lalu meluapkan kemarahannya dengan membentak kepala sekolah di lingkungan pendidikan yang saat itu juga digunakan anak-anak untuk belajar dan bermain.
Kecaman dari KDM
- tangkapan layar instagram Sukabumiupdate
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) sebelumnya turut mengecam aksi tersebut. Ia menilai tindakan intimidasi dan membuat keributan di sekolah tidak mencerminkan sikap yang seharusnya dimiliki seorang jurnalis.
"Saya lihat tayangan oknum wartawan di Sukabumi, berteriak-teriak di SD (Sukaraja 2) ketika anak-anak sedang bermain di lingkungan sekolah. Tindakan itu tidak mencerminkan prinsip seorang jurnalis," kata Dedi, Selasa (1/9/2026).
Meski pengelolaan sekolah dasar berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, Dedi meminta Pemprov Jawa Barat mengambil langkah untuk merespons persoalan tersebut.
Ia menginstruksikan tim hukum Pemprov Jawa Barat mendatangi lokasi untuk mengumpulkan informasi, melakukan investigasi, sekaligus memberikan advokasi kepada pihak sekolah.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan meminta tim hukum untuk segera datang ke lokasi menginvestigasi dan kemudian melakukan advokasi agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi, agar lembaga pendidikan terjaga kredibilitasnya dan terbebas dari unsur intimidatif," tegas Dedi.
“Meski itu kewenangan Disdik Kabupaten Sukabumi, Tim Hukum Pemprov Jawa Barat segera datang ke lokasi untuk menginvestigasi dan mengadvokasi agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi,” ujarnya.
Menurut Dedi, langkah tersebut diperlukan untuk melindungi guru dan murid serta memastikan proses pendidikan tetap berjalan tanpa gangguan maupun tekanan dari pihak luar. (rpi)