news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.
Sumber :
  • tvOnenews/Syifa Aulia

Wamenkum Eddy Hiariej: Kasus Uang Palsu 400 Ribu Dolar Singapura Harus Dikoordinasikan ke Polisi Singapura

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menilai pengusutan kasus dugaan peredaran uang palsu senilai 400.000 dolar Singapura atau sekitar Rp5 M lebih
Sabtu, 5 September 2026 - 15:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menilai pengusutan kasus dugaan peredaran uang palsu senilai 400.000 dolar Singapura atau sekitar Rp5 miliar lebih perlu dikoordinasikan dengan penegak hukum Singapura.

Menurut Wamenkum, Eddy Hiariej, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. 

Koordinasi penegak hukum Indonesia dan Singapura diperlukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.

Pemalsuan dan peredaran uang palsu, kata Wamenkum Eddy Hiariej, merupakan kejahatan lintas negara yang diatur dalam International Convention for the Suppression of Counterfeiting Currency atau Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Pemalsuan Mata Uang, yang disepakati di Jenewa, Swiss, pada 20 April 1929.

“Yang diatur dalam International Convention for the Suppression of Counterfeiting Currency di Geneve pada tanggal 20 April 1929,” ucap Wamenkum Eddy Hiariej dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Eddy, pemalsuan dan peredaran uang palsu dikualifikasikan sebagai international infraction, yakni pelanggaran yang melintasi batas negara.

“Kejahatan tersebut merupakan kejahatan yang lintas batas negara dan pada saat yang sama tunduk lebih dari yurisdiksi negara,” ujarnya.

Eddy menyebut kepolisian Indonesia pada dasarnya dapat menetapkan tersangka apabila telah memiliki sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup. 

Namun, koordinasi dengan Kepolisian Singapura tetap diperlukan karena dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan kedua negara.

“Dalam penegakan hukum terhadap para pelaku meskipun telah memiliki dua alat bukti untuk penetapan tersangka, namun koordinasi antara Polri dan polisi Singapura harus terus dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh,” katanya.

Eddy menjelaskan Indonesia dan Singapura memiliki dasar yurisdiksi untuk memproses perkara tersebut.

“Indonesia memiliki yurisdiksi karena sebagian tindak pidana tersebut terjadi di Indonesia dan pelakunya WNI. Namun Singapura juga memiliki yurisdiksi terhadap para pelaku,” jelasnya.

Menurut dia, Singapura memiliki yurisdiksi karena sebagian tindak pidana terjadi di negara tersebut. 

Selain itu, mata uang yang diduga dipalsukan merupakan mata uang Singapura.

“Sehingga berdasarkan prinsip proteksi Singapura juga memiliki yurisdiksi terhadap para pelaku,” katanya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
02:03
05:04
05:34
01:25
04:56

Viral