news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menhut Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada media saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026)..
Sumber :
  • ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari/am.

Lembaga Antirusuah Mencium Lingkaran Kasus Suap Hutan Kuasing, Ditanya soal Menhut, KPK: Akan Didalami

Lembaga antirusuah sudah mencium lingkaran kasus suap Hutan Kuansing hingga Kampar. Bahkan KPK memastikan tidak mengabaikan dugaan keterlibatan Menhut Raja Juli
Sabtu, 5 September 2026 - 15:40 WIB
Reporter:
Editor :

KPK juga tengah menindaklanjuti laporan penyelidikan baru terkait pelepasan kawasan hutan di Bantaeng dan Makassar yang terpisah dari rentetan kasus Kuansing. 

Tim penyelidik bahkan sudah turun langsung ke lapangan untuk menelusuri jejak dugaan penerimaan uang oleh Menhut Raja Juli. 

Pada kasus Kuansing sendiri, Suhardiman sebelumnya memeras sisa hasil usaha (SHU) milik ratusan petani untuk mengumpulkan dana pelicin izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare, yang kemudian ia bawa untuk melobi pihak Kementerian Kehutanan.

Menyikapi progres penyelidikan di Bantaeng dan Makassar tersebut, Budi menyatakan KPK belum bisa membuka seluruh informasi secara gamblang ke publik demi menjaga kerahasiaan proses pengumpulan alat bukti.

"Yang pertama terkait dengan informasi pada tahapan pengaduan masyarakat ataupun penyelidikan tidak semuanya bisa dibuka ke publik karena memang konteks informasinya adalah informasi publik yang dikecualikan," jelas Budi.

Ia berjanji KPK akan menyampaikan setiap perkembangan kasus kepada masyarakat pada waktu yang tepat. 

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, KPK saat ini baru bisa memberikan konfirmasi dan pembaruan informasi secara terbatas kepada pihak pelapor. 

KPK menjamin transparansi penuh akan terbuka saat konstruksi hukum skandal pelepasan kawasan hutan ini sudah matang. (aag)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
02:03
05:04
05:34
01:25
04:56

Viral