- Tim tvOnenews/Syifa Aulia
DPR Bandingkan Aparat Penegak Hukum di Negara Maju: Enggak Nyuap, Enggak Kriminalisasi Orang Kritis
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan terjadi pro dan kontra terhadap 13 jenis tindak pidana yang mencakup ruang lingkup perampasan aset yang ditetapkan DPR sebelumnya.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
“Kita didesak-desak untuk segera sahkan, tapi ketika kita sampaikan ada 13 tindak pidana yang masuk ruang lingkup, muncul kemudian pro dan kontra,” ujar Habibur.
Habibur menjelaskan 13 jenis tindak pidana yang ditetapkan Komisi III DPR sebelumnya dipilih karena memiliki karakter yang mirip dengan tindak pidana korupsi.
“Karena merugikan negara atau merugikan masyarakat dalam konteks jumlah yang sangat banyak. Dan itu selama ini menjadi PR bagi kita terkait bagaimana asset recovery,” ujarnya.
Lebih lanjut, Habibur mengatakan banyak pihak yang kerap membandingkan terkait penerapan perampasan aset di Indonesia dengan negara-negara maju. Menurut dia, perbandingan tersebut juga harus melihat dari sisi aparat penegak hukum.
“Contoh Amerika, Inggris. Tapi yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju,” kata dia.
Menurut Habibur, aparat penegak hukum di negara maju tidak melakukan suap serta mengkriminalisasi lawan politik dan masyarakat yang kritis.
“Kalau di negara maju sih oke, mungkin ya, aparat penegak hukumnya berintegritas, enggak nyuap, enggak mengkriminalisasi lawan politik, enggak mengkriminalisasi orang yang kritis,” jelas Habibur.
Sebagai informasi, Komisi III DPR telah memutuskan memasukkan 13 jenis tindak pidana yang bisa kena perampasan aset di Indonesia, di antaranya:
Tindak pidana korupsi
Tindak pidana narkotika dan psikotropika
Tindak pidana terorisme
Tindak pidana penyelundupan manusia
Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
Tindak pidana di bidang kehutanan
Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
Tindak pidana di bidang perpajakan
Tindak pidana di bidang perbankan
Tindak pidana di bidang perasuransian
Tindak pidana di bidang pertambangan
Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
Tindak pidana perdagangan orang
(saa/nba)