- Aldi Herlanda
Kejagung Tetapkan PT TPL Jadi Tersangka Korporasi, Diduga Manipulasi HS Code dalam Kasus Transfer Pricing
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan transfer pricing dan under invoicing.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menemukan bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Saiful Bahri Siregar mengatakan penyidik menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi pada Senin (7/9/2026).
"Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Saiful di Kejagung, Senin.
PT TPL Diduga Lakukan Under Invoicing
Saiful menjelaskan PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan perhutanan.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya sejak 2008 hingga 2025, PT TPL disebut melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, yakni DP Macau Marketing International Ltd.
Selain penjualan ekspor, PT TPL juga melakukan penjualan lokal kepada perusahaan afiliasinya, Asia Pacific Rayon.
Menurut penyidik, dalam kegiatan tersebut PT TPL secara melawan hukum melakukan under invoicing dengan mengubah atau memanipulasi HS Code produk.
Manipulasi tersebut dilakukan terhadap karakteristik, kegunaan, serta harga atau nilai produk.
"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," jelas Saiful.
Dugaan Manipulasi HS Code Jadi Sorotan
HS Code merupakan kode yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan suatu produk dalam kegiatan perdagangan.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi perubahan klasifikasi terhadap produk yang dijual PT TPL.
Produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp disebut diubah menjadi paper grade pulp atau BHKP.
Menurut Saiful, perubahan tersebut berkaitan dengan karakteristik, kegunaan, serta harga atau nilai produk yang bersangkutan.
Dugaan under invoicing tersebut menjadi bagian dari perkara yang kemudian membuat PT TPL ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Laporan Transfer Pricing dan SPT Pajak Disorot
Selain transaksi ekspor, penyidik juga menemukan persoalan dalam penjualan lokal PT TPL.
Dalam transaksi lokal dengan perusahaan afiliasi, PT TPL memiliki kewajiban untuk menyampaikan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak.