138 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Karhutla, Presiden Prabowo: Saya Mau Tahu Korporasi Mana
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden prabowo Subianto meminta aparat mengusut tuntas dugaan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja setelah Polri mengungkap ratusan perkara Karhutla yang tengah diproses.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan, polisi telah menangani 200 laporan terkait Kebakaran hutan dan lahan. Sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 119 tersangka diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 18 lainnya diproses karena unsur kelalaian.
Polri juga tengah memproses delapan korporasi terkait kasus karhutla. Selain itu, penyelidikan dan pendalaman masih dilakukan terhadap 18 perusahaan lainnya.
Sebanyak 42 perusahaan juga telah dikenai atau tengah menghadapi sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin. Polisi membuka peluang proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam aktivitas perusahaan tersebut.
Mendengar laporan tersebut, Prabowo menyoroti temuan kawasan yang dalam waktu singkat berubah menjadi area perkebunan setelah mengalami kebakaran. Ia menduga pola tersebut mengindikasikan adanya unsur kesengajaan.
Prabowo meminta penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui apakah pembakaran melibatkan individu maupun korporasi.
Ia juga meminta identitas perusahaan yang sedang diproses dan diselidiki segera dilaporkan kepadanya.
"Saya mau nama-nama korporasi itu segera sampai kepada saya," kata Prabowo.
Prabowo selanjutnya meminta Kementerian Kehutanan dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang terlibat.
Presiden membuka kemungkinan pencabutan izin hingga hak guna usaha (HGU) apabila hasil pemeriksaan membuktikan perusahaan melakukan pelanggaran.
"Kalau perlu, segera kita cabut semua izinnya, HGU-nya, dan sebagainya. Sudah keterlaluan," tegas Prabowo.
Prabowo juga meminta pemerintah mengidentifikasi pemilik korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla tersebut.